Aturan Larangan Pose Foto Bagi ASN Jelang Pemilu 2024, Pj Wali Kota Lusje Imbau Bersikap Netral


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com,  – Memasuki tahun politik pemilihan umum serentak 2024, Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap menjaga netralitas dan tidak memihak kepada calon tertentu. 


Hal ini sebagai langkah menjaga agar proses demokrasi berlangsung lancar untuk menghindari konflik kepentingan. 


"Saya mengikuti perintah Menteri Dalam Negeri untuk pejabat dan wali kota definitif tidak boleh ikut kontestasi, kita netral. Apalagi saya PNS harus resmi netral, " ungkapnya seusai mengikuti rapat virtual dalam rangka menjamin netralitas ASN menghadapi tahun politik di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Jumat (17/11/2023). 


Lusje juga mengimbau agar ASN tidak melakukan pose tertentu saat berfoto, sehingga tidak disalah artikan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu partai politik. 


"Maka tolong ingatkan saya juga untuk tidak foto-foto dengan yang tidak yang berkepentingan. Kemudian lambang-lambang yang mengarah kepada satu partai tidak boleh, begitu pun dengan symbol jari kita sudah harus waspada, " jelasnya. 


" Seperti yang disampaikan menteri tadi posenya harus kepal, yang lain tidak boleh apalagi simbol-simbol yang mengarah ke satu partai, " lanjut Direktur Fasilitas Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri tersebut. 


Tak hanya itu, apabila terdapat oknum yang tidak netral, maka akan dikenakan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pemberlakuan hukuman berat. 


Lusje juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan kepada dirinya jika mendapati ASN yang terlibat dalam politik praktis. 


"ASN kalau prosesnya ada teguran administrasi malah sampai pada hukuman. Kalau ada yang kedapatan, lapor ke saya. Saya akan tegur. Nanti ada sanksinya, " paparnya. (*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.