Manajemen PT BGG Bantah Tuduhan Warga, Berikut Penjelasannya !


Lahat, Liputansumsel.com--Berawal informasi dari salah satu warga yang berinisial JND Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat  Provinsi Sumatera Selatan yang mengklaim memiliki tanah di ataran Tenuk seluas lebih kurang 2 hektar serta pula menuduh pihak PT Bumi Gema Gempita (BGG) telah menyerobot lahannya yang mana JND belum menerima kompensasi ganti rugi atas tanah tersebut.


Manajemen PT BGG yang diwakili oleh Andi selaku Humas memberikan tanggapannya melalui saluran telekomunikasi kepada para awak media, Kamis (16/11/2023).


Andi menjelaskan bahwa kalau perusahaan sudah membeli dari masyarakat Desa Muara Lawai dan sekarang proses berjalan di Polres Lahat.


"Kemudian kami pun segera akan menyiapkan dokumen pembebasan dari perusahaan PT BGG, biarlah proses hukum dulu berjalan karena pengadilan yang menentukan siapa yang benar dan salahnya nanti," terang Andi.


Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa Karena ini beli dari masyarakat bukan asal ambil saja dan Manajemen PT BGG juga akan pelajari apa bila nanti PT BGG dicemarkan nama baiknya, tentu kami pun dari pihak PT BGG akan membuat laporan balik.

"Karena masalah ini sekarang dalam tahapan proses di pihak Kepolisan artinya belum bisa mengatakan siapa yang salah dan benar atas permasalahan ini," ujar Humas PT BGG.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.