Ombudsman Provinsi Sumsel Gelar Diskusi Publik


Palembang, Liputansumsel.com,- Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum mengatakan, sepanjang tahun 2023 pihaknya menerima 811 laporan. Ada laporan masyarakat yang pihaknya tindaklanjuti melalui pemeriksaan , ada juga berupa konsultasi melalui telepon atau bertanya langsung atau saat Ombusman membuka Gerai Pengaduan on the spot.

“ Tapi ada juga berupa tembusan dan ternyata tembusan ini tidak kalah penting, ada masyarakat menyurati lembaga lain terkait masalah publik yang mereka hadapi, mereka tembusan ke Ombusman , itu biasanya kita akan surati lembaga tersebut terkait tembusan tersebut agar mereka segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat,” katanya saat diskusi publik Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pengawasan Pelayanan Publik, Kamis (7/12), yang di gelar Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Selatan di Emilia Hotel Palembang.

Pengaduan-pengaduan tersebut, sambung Adrian, ada masuk sektor pendidikan , soal lampu jalan dan sebagainya.“ Kalau kita lihat di data , ada di mal admnistrasi cuma satu lalu kemuadian yang tidak di temukan mal administrasi sekitar 27 . Paling banyak ditemukan mal administrasi tapi sudah di selesaikan instansi, banyak kami temukan mal administrasi tapi dalam proses penyelesaian laporan mereka langsung menyelesaikan,” katanya.

Dia menuturkan, jika terjadi pelanggaran pihaknya meminta atasannya langsung untuk memberikan sangsi yang nanti sangsi tersebut tergantung instansi tersebut yang menilainya, apakah surat peringatan atau penundaan jabatan atau bahkan pemberhentian dari jabatan tersebut.

“ Secara institusi kami tidak bisa memenjarakan orang tetapi data yang dimiliki Ombusman jika dianggap cukup meresahan itu bisa kami serahkan ke AHP sebagai dasar awal APH untuk melalukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” bebernya.

Dia mengungkapkan, Ombudsman menindaklanjuti beberapa laporan terkait pelayanan publik / maladiminstrasi justru berasal dari wartawan. Kerja Ombudsman RI berdasarkan UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Mengenai sinergitas Ombudsman dengan wartawan bisa lebih intens, bermakna, sehingga apa yang menjadi tugas dan peran-peran wartawan memberitakan secara riil, independen terkait masalah-masalah layanan publik di Sumsel,” ucapnya

Sementara itu, Ketua Seksi Pendidikan PWI Sumsel Maspril Aries mengatakan , Pers sebagai institusi bisa berkelindan dengan lembaga Ombudsman Republik Indonesia untuk mendorong dan mengawal pelayanan publik berkualitas prima. Kolaborasi dan penerapan dari tiga undang-undang yaitu UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI membangun sinergi yang mendorong pelayanan publik di Indonesia berkualitas tinggi.

Media massa atau institusi pers dan Ombudsman bisa bergandengan tangan untuk melakukan pengawasan dan mendorong pelayanan publik yang yang tidak mengecewakan masyarakat atau publik. Kolaborasi ini tanpa disadari sudah berjalan, banyaknya berita yang berisi keluhan publik atas pelayanan ditindak lanjuti Ombudsman.

“Kedepan sinergi atau jalinan kerjasama antara pers dan Ombudsman terus mendorong reformasi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang sederhana, cepat, mudah, tidak birokratis, dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat,” tuturnya.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman RI perwakilan Sumsel, Prana Susiko SHI mengatakan hingga 2 Desember 2023, sebanyak 72 persen laporan yang telah diselesaikan, sementara 28 persen masih dalam proses.

Menurut dia, laporan yang masuk melalui beberapa sarana pengaduan diantaranya surat, datang langsung ke kantor Ombudsman, via email, telepon, website, media sosial, WhatsApp, PVL on the spot, investigasi inisiatif, dan konsultasi daring.

“Untuk klasifikasi instansi yang paling sering dilaporkan yakni pemda (202 laporan), BPN (13 laporan), PLN )9 laporan), Kementrian (7 laporan) dan BUMN (3 laporan). Sementara substansi yang sering dilaporkan yakni laporan terkait administrasi pendudukan mendominasi tahun ini, yakni sebanyak 74 laporan diiringi pemukiman dan perumahan/fasos (73), Pemerintah dalam negeri (pedesaan,pendidikan dan kepegawaian (43) dan pertanahan (21),” katanya.

Prana menambahkan, dugaan maladministrasi yang paling sering dilaporkan diantaranya tidak memberikan layanan (127), penundaan berlarut (85), penyimpangan prosedur (20), dan diskriminasi (6). Sementara, jumlah laporanyang ditutup terkait maladministrasi ada satu (1) laporan yang tidak ditemukan maladminisrasi, 27 lpaoran yang tidak ditemukan maladministrasi, serta 147 laporan yang ditemukan maladministrasi tapi sudah diselesaikan.

Dia menambahkan, Ombudsman RI Perwakilan Sumsel juga menyediakan hotline pengaduan pelayanan publik melalui Whatsapp dinomor 08119703737. “Ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan/laporan terkait maladministrasi/ pelayanan publik,” tandasnya.

Dalam diskusi publik tersebut digelar penandatangan Komitmen bersama antara insan pers dan Ombudsman RI terkait Penguatan Pengawasan Layanan Publik di Sumsel.


(ARMIN)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.