Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka Baru Lagi Pada Dugaan Korupsi PT SCM


Muara Enim, Liputansumsel.com--Dalam konferensi persnya, Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim telah menetapkan tersangka baru lagi yang berinisial IS sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana  penyertaan modal PT SCM yang merugikan keuangan perusahaan dengan estimasi sebesar Rp 700 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Willy Pramudya SH MH menyampaikan dalam konferensi pers kepada media, Selasa (16/1/2024).


Tim jaksa penyidik telah menetapkan IS sebagai tersangka dengan dugaan perbuatannya pada saat menjabat sebagai Direktur PT SCM Muara Enim dan patut diduga telah menyalahgunakan kekuasaan sehingga dalam penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan anggaran kebutuhan sehingga merugikan keuangan perusahaan dan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Modus yang digunakan tersangka IS adalah dengan menggunakan anggaran dan penarikan belanja modal diluar kebutuhan dan kewenangan.


"Untuk kepentingan pribadinya dengan tidak menggunakan standard baku anggaran yang telah ditetapkan perusahaan maupun dan dugaan penggunaan keuangan yang melampaui kewenangan serta kebutuhan perusahaan dan penyertaan modal dengan kewenangannya sebagai Direktur PT SCM periode Tahun 2015 - 2021 dengan menarik dana PT SCM dalam bentuk penyertaan modal dan tidak sesuai dengan standard baku operasional kegiatan," terang Kasi Intel Anjasra Karya.


Guna kepentingan penyidikan, Tersangka telah dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.