Miliki Senpi, Pemuda Ini Diamankan

PRABUMULIH, LS – Nasib apes dialami oleh Suhandi asal Dusun Cinta Manis Muara Enim yang belakangan diketahui tinggal di rumah keluarganya di Gang Amir terpaksa harus berurusan dengan Petugas Kepolisian lantaran memiliki senjata api tanpa izin. Pemuda berbadan kurus ini diciduk Satuan Polisi Lalulintas Polres Prabumulih saat melintas di perempatan Bawah Kemang Keluarahan Prabumulih sore tadi Jumat sekitar pukul 15 WIB.

Salah seorang Polisi lalulintas Brigadir Hadi Santoso yang bertugas di Perempatan bawah kemang melihat gerak gerik pelaku sedikit mencurigakan dan lantas menghentikan kenderaannya. Saat diminta menghentikan laju kenderaannya, Pelaku malah melarikan diri. Beruntung rekan Brigadir Hadi Santoso yakni Brigadir Edi Prasetyo yang bertugas di ujung jalan berhasil menghentikan laju kenderaan pelaku.

Setelah diperiksa, dari pelaku ditemukan sepucuk senjata api rakitan siap tembak berikut satu butir peluru. Pelaku lantas digelandang ke Polsek Prabumulih timur untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Arief Adiharsa SIK MTCP yang dikonfirmasi posmetroprabu.com melalui Kasat Lantas AKP Ferdinand SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini lanjutnya pelaku berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara selain pelaku lanjutnya, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, satu butir peluru dan satu unit Kenderaan Bermotor jenis Yamaha Vixion bernopol BG 5256 CK.

Dikatakan, untuk saat ini, sesuai perintah Pimpinan, pihaknya sengaja menempatkan sejumlah petugas di berbagai titik selain untuk mengendalikan arus lalu lintas juga mengatasi kemungkinan adanya pelaku kejahatan yang berkeliaran.

“Iya jadi petugas sengaja kita sebar untuk membantu Satuan Reskrim mencari pelaku yang sudah teridentifikasi, apalagi seperti beberapa waktu lalu ada kejadian perampokan,” imbuhnya.

Sementara Pelaku Suhandi kepada petugas yang menginterogasinya mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan senpi rakitan tersebut dari temannya bernama Hendra. Saat itu menurutnya Hendra meminjam duit Pelaku sebanyak 100 ribu rupiah dan memberikan senpi miliknya sebagai jaminan. Pelaku mengaku memiliki senpi sejak Hari Raya Idul Adha kemarin.

Kasatreskrim, AKP Bagus Adi Suranto SIk menegaskan pelaku hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Prabumulih. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan pelaku dapat kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951,” tukasnya seraya mengatakan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.