Kasus Nasabah Bank Mandiri Berlanjut Dipengadilan



Supri; Ajukan Gugatan Keputusan BPSK
 ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Liputansumsel.com. Lubuklinggau. Lama tidak terekspos oleh media akhirnya kasus Supri, nasabah bank yang merasa dirugikan Bank Mandiri berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau.

Refiew kejadian yang lalu, Supri salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas melakukan transaksi penarikan uang sebanyak 7X berhasil dilakukan dengan dibuktikan print struk dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di depan Hotel Hakmaz Taba. Untuk transaksi yang ke 8X, transaksi tersebut galal uang Rp. 1.250.000 tidak keluar dari mesin ATM dan print struk juga tidak keluar.

Kemudian dilaporkan kepada Costumer Servis (CS) An. A. Juliansya dengan syarat dan bukti yang lengkap, dijawab oleh A. Juliansya,

"pengaduan bapak supri sudah benar, biasanya pengembalian butuh waktu tiga hari" dengan nomor registrasi C-170202-11333-0002666.

Proses menunggu yang berbelit hingga 24 hari lalu CS An. Rita Resti menberi surat TTPNR : C-170216-11333-0002673, tanpa penjelasan baik lisan maupun tulisan. (22/2) Supri melsporkan kasus tersebut ke BPSK. (23/2) dilakukan sidang perdana oleh BPSK, dalam persidangan pihak bank mengatakan uang nasabah sudah dikembalikan. (24/2) pukul 22:43 Supri menerima SMS dari 3355<KREDI Rp. 1.250.000 pada rek...xxx017 tgl. 24/2/2017...Dikirim 24/2/2017 22:43xx

Siangnya saat dicetak periode rekening kBPSK pihak bank mengakui kekeliruannya.

 per 1 s.d 24/2/2017 bekum ada pengiriman dari bank Mandiri. (27/2) dilakukan sidang rekontruksi oleh BPSK, diakhir sidang pihak bank Mandiri mengakui kekeliruannya dan akan melakukan mediasi. (16/3) sidang BPSK berlanjut dengan tuntutan penggugat kepada tergugat karena tidak tercapainya mediasi. Sesuai perundang-undangan yang berlaku, UU No. 8 tahun 1999 Supri melakukan gugatan penggantian biaya konpensasi sebesar Rp. 150 jt dan tuntutan lainnya.

Keputusan yang ditetapkan oleh BPSK tidak juga diindahkan oleh Bank Mandiri. Berdasar keputusan tersebut Supri mengajukan gugatan Keputusan BPSK tersebut ke Pengadilan Negeri Lubjklinggau.

Kanis, (20/4) pembacaan Nota keberatan dari pemohon dan jawaban dari termohon. Sidang dilanjutkan (27/4) replik dari pemohon, (2/5) duplik dari termohon dan Kamis, (4/5) pemerisaan bukti surat dan saksi pemohon, berdasarkan pemeriksaan Hakim atas kekengkapan berkas dan saksi maka sidang ditunda tgl (9/5).

"Kita mengikuti saja proses hukum, ada tim hukum yang telah disiapkan oleh bank Mandiri" ucap  CS bank Mandiri A. Juliansyah. (camirl coesar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.