Tenaga Asing Bermasalah Segera Dideportasi


Liputansumsel.com-Lubuklinggau. Lemahnya pengawasan yang dilakukan KUPT bidang Kordinator Wilayah Pengawasan tenaga kerja Ani Wijayanti  dan instansi lainnya seperti Dinaskertran serta perangkat lainnya membuat keberadaan Tenaga Kerja  Asing betah diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau.

Dengan tidak terpantaunya TKA tersebut oleh pemerintah membuat TKA bertindak tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam kontrak kerjanya. Adanya indikasi kuat pelanggaran atas peraturan ketenagkerjaan yang dilakukan oleh oknum Tenaga Kerja Asing (TKA) yang benama Chin Chow Hee.

Menurut Kepala KUPT Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Provisi Sumatera Selatan Ani Wijayanti, pihaknya terus melakukan proses pemeriksaan TKA PT. Dapo Agro Makmur yang bernama Chin Chow Hee dan telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan tapi yang datang hanya manejer HRD bersama Lawyer perusahaan.

Sudah kita panggil tapi TKA nya belum datang, yang datang hanya menejer HRD Perusahaan dan Lawyernya, tentu hal tersebut tidak bisa diterima sebab yang akan dimintai keterangan yaitu saudara Chin Chow Hee selaku Tenaga Kerja Asingnya, katanya

Seharusnya saudara Chin Chow Hee selau TKA yang terperiksa dapat kooperatif dan mengikuti proses yanga ada. Sebab dengan cara ini permasalahan tersebut bisa selesai secara baik. Kalau yang bersangkutan tidak mau diperiksa maka pihaknya akan segera berkoirdinasi dengan disnaker provinsi Sumatera Selatan terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

Kita akan segera berkordinasi dengan Kepala Disnaker Sumsel terkait langkah selanjutnya terkait masalah ini, bisa jadi segera ada sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah ini, katanya

Seperti diungkapkan Praktisi Hukum Fauzi Arianto, SH bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel harus memberikan sanksi tegas terhadap TKA PT. Dapo Agro Makmur saudara Chin Chow Hee sebab yang bersangkutan diduga kuat sebagai TKA bermasalah mulai syarat kelengkapan administrasi tidak lengkap, tidak adanya tenaga kerja WNI pendamping yang terigister, tidak ada laporan berkala kepada dinas terkait, yang bersangkutan juga mengintervensi tenaga kerja lokal dan membawa atau merekrut tenaga kerja lainnya tanpa prosedur yang jelas.

Merujuk dari hal ini maka TKA PT. Dapo Agro Makmur sangat nyata bermasalah. Disnaker Sumsel belum menjatuhkan sanksi tegas kepada TKA yang bermasalah, jika ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk bagi dunia kerja didaerah ini.

Sementara itu, masalah TKA ini menjadi perhatian serius banyak elemen masyarakat khusunya di Musi Rawas, salah satunya yang paling mencolok yaitu dugaan pelanggaran dokumen TKA, tidak adanya tenaga pendamping lokal, tidak adanya laporan berkala, TKA mengintervensi tenaga kerja lokal dan bentuk pelanggaran lainnya.

Banyak pihak menuntut perlakuan Chin Chao He Tenaga Kerja Asing yang telah melampaui kewenangannya, telah mengangkangi UU yang berlaku dan tidak berpihak kepada pekerja lokal.

Masyarakat berharap Pemerintah harus sigap melakukan verifikasi data keberadaan TKA, jangan ada permainan disini. Jika terbukti melanggar aturan segera dideportasi. (camielcoesar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.