KPUD OKI tidak meng-akomodir titipan, Oh ya ?


# ini Sikap KPUD OKI terhadap pihak luar di perekrutan PPK dan PPS

OKI. -- Liputansumsel.--Perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  Pemilukada OKI akan di mulai pada 12-18 Oktober 2017. Dalam website Kpudoki.id, KPUD sebagai penyelenggara mengajak putra putra-putri yang berdomisili di dalam kabupaten OKI untuk ikut dalam perekrutan PPK dan PPS.

bukan adat, bukan pula tradisi. kepentingan politik yang cukup besar di PPK dan PPS bisa saja di manfaat kan sejumlah pihak untuk meng-intervensi KPUD OKI melakukan lobi-lobi atau titip menitip kepada KPUD OKI untuk meloloskan calon anggota PPK dan PPS yang dimaksud.

Bagaimana KPUD menyikapi nya ? Ketua KPUD OKI, Dedi Irawan mengatakan titip menitip calon anggota PPK kepada KPUD tidak akan di akomodir

"Semua harus sesuai persyaratan dan sesuai tahapan. Titip menitip tidak akan di akomodir. Ketika ada indikasi itu akan kita coret. KPUD mencari panitia yang ber integritas. bukan menerima titipan yang berujung pada memaksakan diri dan akan menabrak aturan yang berlaku."kata Dedi, Senin, (9/10/2017)

Para peserta tentunya akan mengikuti test tertulis test wawancara. sambung dedi. sangat di sayangkan andai rekrutment PPK dan PPS ternoda oleh hal hal yang tidak sama sekali sesuai dengan aturan

" rekrutment terbuka untuk umum, siapa saja boleh ikut, no intervensi dari siapapun. Jangan sampai KPUD ternoda oleh hal hal yang tidak sesuai aturan." Tegasnya

adapun syarat yang harus dipenuhi bagi calon PPK dan PPS diantaranya, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai Politik bersangkutan.

Berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah tingkat lanjutan atas atau sederajat.  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Tidak pernah diberikan pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP, dan belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS sesuai surat edaran KPU RI yakni periode pertama dimulai tahun 2005 hingga tahun 2009, dan periode kedua dimulai tahun 2010 hingga 2014, dan seterusnya. (4R) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.