Bawa Sabu, Apriyanto Di Tangkap Polisi

PRABUMULIH,--liputansumsel.com-- Untuk memberantas Lingkaran peredaran gelap narkoba, Kepolisian Resor Prabumulih Melalui Satuan Res Narkoba terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pemakai, pemasok maupun pengedar narkoba di kota prabumulih.

Berbagai motif dan strategi pun dilancarkan para pecandu narkoba untuk mengelabui pihak petugas, namun berkat kepiawaian dan keahlian dalam bidang ungkap kasus narkoba, pihak kepolisian selalu berhasil menagkap para pemuja barang haram tersebut.

Seperti kali ini, Satres narkoba menangkap Apriyanto (33) yang merupakan warga Jln Kopral A.Wahab No 127 RT/RW : 03/05 Kel. Muntang Tapus Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih karena kedapatan memiliki satu paket narkoba jenis Sabu dengan berat Brutto 0,56, Minggu (17/12).

Berbekal informasi dari masyarakat yang menyatakan diwilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Sat Narkoba Polres Prabumulih mulai melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Tak berselang lama, petugas melihat gerak gerik lelaki yang mencurigakan, ketika didekati laki laki tersebut membuang bungkusan kecil ke semak semak, berkat kesigapan petugas akhirnya bungkusan kecil yang merupakan narkoba jenis sabu itu berhasil di temukan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke mapolres prabumulih untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E.,M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, S.H menyampaikan saat ini pelaku beserta jarang bukti diamankan di Polres Prabumulih dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya.

” Kami menghimbau juga kepada masyarakat Kota Prabumulih yang memiliki informasi tentang peredaran narkoba di Kota Prabumulih untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian, ” Ujar AKP M. Ali Asri, S.H. ( FDH/ARD).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.