Pelaku Pembunuhan , Mayat Ditemukan Mengapung di Sungai Ogan, Di Amankan Polisi

Ogan Ilir.--liputansumsel.com--
Kasus pembunuhan terhadap Ahmad Sadikin (15), warga Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten OI, yang mayatnya ditemukan mengapung di permukaan Sungai Ogan, Desa Muara Kuang, Kabupaten OI, Sabtu (27/01) akhirnya terungkap.

Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) bersama personel Polsek Muara Kuang berhasil meringkus tiga orang pelakunya, masing-masing tersangka Andre (22) warga Desa Tanabang Ulu, Kecamatan Muara Kuang, Amir (18), warga Bedeng 8, Kecamatan Rambang Kuang, serta Taufik (20), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad, SIK, MH didampingi Plt Kasat Res Iptu Sondi Fraguna, SH mengatakan, Ketiga tersangka, dicokok petugas di lokasi berbeda. Untuk kedua tersangka Andre dan Amir, diamankan pada hari Senin malam (29/1) pukul 02.00 Wib di lokasi persembunyiannya di Desa Serapeh, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Sementara, tersangka Taufik, kita tangkap di wilayah Kabupaten PALI," jelas Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, tidak mudah bagi petugas membekuk kedua tersangka Andre dan Amir. Karena, saat akan disergap, tersangka Amir sempat melakukan perlawanan.

4“Amir sempat menodongkan sebilah celurit ke arah petugas. Karena sudah terdesak, petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan sebutir timah panas pada bagian betis kiri tersanga Amir," tegasnya.

Dari tangan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, berupa satu buah kayu balok berukuran cukup besar dengan ujung yang runcing digunakan untuk menusuk bagian kening dan leher korban, serta sebilah pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban hingga tewas.

Senada diungkapkan Plt Kasat Reskrim, Iptu Sondi Fraguna, SH menerangkan, motif pembunuhan cukup sepele hanya dilatarbelakangi masalah sakit hati karena korban tidak mau memperbaiki ponsel Android milik Amir yang dirusaknya.

"Sehingga, tersangka Amir bersama dua rekannya pun nekad menghabisi nyawa korban,” jelas Kasat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup, 365 tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 340 tentang penadah hasil barang curian.

"Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku membawa lari satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja milik korban,” jelasnya.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.