BELEWONG CS,PEMBUNUH TOKE KOPI DI VONIS SEUMIR HIDUP

Pagaralam, Liputansumsel - Dalam Sidang Putusan Empat terdakwa Perampok Toke Kopi Bandar yang menewaskan Darul Qutni, yakni Misgianto alias Belawong, I Gusti Komang, Eko Riadi, dan Safarudin di Vonis Hakim seumur Hidup saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Pagaralam yang dijaga ketat oleh polisi dengan jumlah personel sebanyak 60 personel yang di pimpin oleh Kasat Sabara AKP , Kasat Reskrim AKP Helmi Ardiansah dan Kasat Narkoba AKP Syafarudin  Selasa (3/4)


Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Agung Hartato, SH MH dengan dua Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan, SH MH dan M Alwi SH memvonis keempat terdakwa dengan vonis Seumur Hidup.


Istri dari Korban Darul Qutni, Lismawati mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

"Kami dari pihak keluarga, merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim, kami berharap pelaku lain yang masih buron dapat ditangkap pihak kepolisian," ungkapnya


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Welly Pramudya, SE SH menuturkan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk semua tersangka di jatuhi hukuman seumur hidup, dan hasil putusan hakim menguatkan tuntutan seumur hidup.

" Ada dua terdakwa yakni Eko Riadi dan I Gusti Komang masih pikir pikir dengan Vonis dan diberi waktu selama tujuh hari dan belum menerima hasil putusan, sedangkan dua orang lainya yakni Safarudin dan Misgianto alias Belawong menerima vonis seumur hidup hakim," ujarnya (Rico)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.