Perkara Pilkada : Henky Solihin MZ SH MH Advokat Bersertifikat Yang Di siapkan MK

Pagaralam,Liputansumsel.com - Perhelatan Pilkada serentak sudah masuk babak Pleno di tingkat KPUD Provinsi dan Kabupaten/Kota tinggal menunggu Hasil akhir dari pihak penyelenggara yang dalam hal ini KPU sebagai Penyelenggara resmi, paslon (Pasangan Calon)yang menang saat hitungan cepat atau pleno tingkat kecamatan (PPK)  di nyatakan menang atau tidak.

Dalam Perhelatan Pilkada ada saja problem (Masalah.red) apakah itu berbentuk kecurangan,dalam hal ini peran Konsultan sangat berpengaruh untuk menentukan gugatan itu benar dan salahnya , maka berpikir untuk mengugat keputusan KPU agaknya mesti bergerak cepat dan memiliki kesiapan bukti kuat. Bila tidak, permohonan bakal mental di tengah jalan. Syarat perbedaan perolehan suara juga perlu diperhatikan

Henky Solihin MZ SH MH-advokat bersertifikat yang disiapkan MK, untuk penyelesaian perkara perselisihan hasil Pilkada menjelaskan, tenggang waktu pengajuan permohonan mengacu dengan Peraturan MK (PMK) dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. “Pemohon punya waktu paling lambat tiga hari kerja, sejak putusan perolehan hasil suara ditetapkan termohon (KPU),” ucap Henky, melalui surat elektronik kemarin.


Selain itu lanjut Henky, ada syarat lainnya yakni adanya perbedaan perolehan suara hasil penghitungan resmi KPU sebesar 0,5 persen hingga 2 persen. Persentase ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk di tempat Pilkada berlangsung. “Dengan catatan, perbedaan antara perolehan suara pemohon dengan perolehan suara pasangan calon peraih suara terbanyak, dihitung dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon,” tuturnya.

Alat Bukti

Dalam proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi, Henky mengatakan, semua pihak wajib untuk menyiapkan seluruh alat bukti. Alat bukti ini adalah yang dapat menguatkan kedudukan hukum masing-masing pihak. Tujuannya untuk dapat meyakinkan Majelis Hakim MK dalam memutuskan perkara. “Adapun alat bukti itu, adalah surat atau tulisan, keterangan para pihak; keterangan saksi; keterangan ahli; alat/dokumen bukti lain; dan/atau petunjuk,”sebut Henky.

Putusan atas perkara perselisihan hasil Pilkada dilaksanakan dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja. Ini dihitung sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Putusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno,” tuturnya. Soal pilkada serentak ini kata Henky





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.