Nyaleg DPRD Provinsi, Ketua PWI Oi Diminta Mundur

Indralaya.liputansumsel.com
Menjelang pemilihan legislatif (pileg) pada 17 April 2018 mendatang, wartawan menjadi salah satu profesi yang kerap dibutuhkan untuk memperkuat tim sukses tertentu. Karena itu, Dewan Pers jauh-jauh hari sudah mengingatkan agar wartawan tetap menjaga netralitasnya dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.


Meneruskan amanah Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan ilir  melalui Wakil ketua bidang organisasi, Yasandi mengingatkan seluruh anggota PWI, tak terkecuali pengurusnya agar tetap netral dan tidak terlibat aktif dalam Partai Politik.


Hal ini disampaikan terkait pencalonan Ketua PWI Ogan ilir Gusti Ali sebagai Calon Legislatif dalam Pileg mendatang, Yasandi meminta agar Gusti ali segera mengundurkan diri.


"Karena sudah jelas pada pasal 20 bab ke 3 Peraturan Dasar (PD) PWI, bagi anggota PWI yang mencalonkan sebagai anggota legislatif, harus mengundurkan diri dari ke anggotaan PWI," tegas Yasandi.


Yasandi menambahkan, pasal 20 bab 3 sudah jelas di sebutkan, pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi yang terafiliasi serta lembaga struktural di pemerintahan.


“Jadi Ketika ditetapkan sebagai calon legislatif (Caleg) maka ketua PWI Oi wajib untuk mundur, dan saya meminta kepada pengurus PWI Provinsi supaya menjalankan aturan sesuai dengan UU” terangnya.


Sementara Ketua PWI Oi Gusti ali saat dikonfirmasi terkait pencalonan nya mengatakan akan segera mengundurkan setelah Dct dari KPU Oi.


"Yaa setelah KPU Oi mengumumkan Dct saya akan mengundurkan diri, sekarang surat pengunduran diri saya sudah siap, tinggal saya serahkan pada PWI Provinsi," ujar Gusti.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.