POLSEK SANGA DESA MENGAMANKAN DI DUGA PELAKU PENGEDAR NARKOBA

Muba,Liputansumsel.com - Tim Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Musi Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu. Sebanyak 120 paket seberat 25,61 gram dan 2 1/2 butir pil ekstasi seberat 1,59 gram dari tangan Muslimin warga Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (15-11-2018) pukul 06:00 wib.
       
   
informasi berawal dari masyarakat. Akan adanya akitivitas peredaran narkoba di wilayah Jalan Sekayu - Lubuk Linggau Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa. Selanjutnya anggota kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lukman Hartono, SH melakukan penyelidikan dan pengerbakan. Hasilnya didapati pelaku beserta barang bukti narkoba.
   
       
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Beni Okimu, SH kepada liputansumsel.com, Kamis (15-11-2018) menuturkan bahwa.

       
"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap Muslimin warga Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa. Ia diringkus atas kepemilikan narkoba sebanyak 120 paket shabu dan 2 1/2 butir pil ekstasi, ".
   
         
masih lanjut ucap Kapolsek. Dalam penggerbakan terhadap pelaku. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 5 juta dan satu buah dompet.

     
Di jelaskan Kapolsek Sanga Desa. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Guna dilakukan proses lebih dalam.

           
"tersangka akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, "tutup Kapolsek.(agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.