POLSEK BAYUNG LENCIR BERHASIL MENGAMANKAN 3 ORANG PEMUJA SABU



Muba,liputansumsel,Personil Polsek Bayung Lincir Musi Banyuasin berhasil meringkus 3 orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bayung Lincir, Rabu (05-12-2018). Adapun identitas ke tiga pelaku adalah Hirwanto alias Iwan (35), Heriyanto (35) dan Hermanto (22). Dimana ketiga pelaku sendiri merupakan warga Kelurahan Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir.
         
Dalam informasi yang berhasil dihimpun. Sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap ke tiga pelaku, Rabu (05-12-2018). Aparat Kepolisian Sektor Bayung Lincir terlebih dahulu menerima laporan dari masyarakat. Akan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir.
       
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan pengerbakan. Pertama dilakukan pengerbakan terhadap pelaku Iwan. Hasil penggerbakan sendiri didapat pelaku beserta barang bukti 1 paket shabu seberat 10,64 gram.

   
Selanjutnya, dari hasil interogasi terhadap Iwan oleh pihak kepolisian. Bahwa barang haram tersebut didapat pelaku dari rekannya Heriyanto.

   
dan Selanjutnya aparat kepolisian bergerak cepat. Meringkus Heriyanto bersama Hermanto dikediamannya yang berada di RT 10 RW 01 Kelurahan Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir. Serta didapat alat hisap shabu (bong) yang masih terdapat sisa shabu.   
       
Kapolres Muba AKBP ANDES PURWANTI,SE, MM,melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP BAGUS ADI SURANTO, SIK kepada liputansumsel, Kamis (06-12-2018) menjelaskan bahwasannya.
       
"ya memang Benar kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pengedar narkoba. Di wilayah Kelurahan Bayung Lincir Kecamatan Bayung Lincir. Dimana identitas ketiganya adalah Hirwanto, Heriyanto, dan Hermanto," ujarnya.

   
masih lanjut tutur Kapolsek Bayung Lincir. Saat ini terhadap ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek beserta barang bukti. Untuk selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut.
         
"dan ke tiga pelaku. Akan kita jerat pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun  2009 tentang narkotika, "kata Kapolsek.(agung).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.