DPRD PALI Bahas 8 Raperda

PALI.Liputan Sumsel - Com.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Rapat Paripurna II dalam rangka pembahasan 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pemerintah kabupaten PALI, Selasa (29 Januari 2019 di Ruang rapat paripurna DPRD PALI.

Rapat Paripurna Ke II .Di pimpin Oleh  Ketua DPRD PALI   Drs H Soumarjono dikuti Dari 25 Anggota DPRD dan di Hadiri Bupati Ir H Heri Amalindo  MM serta Sejumlah OPD FKPD Lingkungan Pemkab PALI

rapat Paripurna Tersebut   dengan agenda Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD PALI terhadap pembahasan 8 Raperda.

Adapun 8 Raperda yang  yang di bacakan oleh Komisi II Abdul Wahab dari  Praksi PAN mengatakan  Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dimana instansi terkaitnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).

Juga Raperda tentang Penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil instansi terkait adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Selanjutnya adalah Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Talang Ubi instansi terkait adalah RSUD Talang Ubi. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Raperda berikutnya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, instansi terkaitnya adalah BPKAD, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, instansi terkait adalah Bappeda.

Setelah semua fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda yang diajukan Pemkab PALI, pimpinan sidang memutuskan untuk di lanjutkan dilanjutkan pada Senin (4/2)  2019 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Bupati PALI atas pandangan umum fraksi fraksi dewan. Lendri ADV Sekwan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.