Oknum ASN Pemkot Pagaralam Berurusan Dengan Hukum


Pagaralam,Liputansumsel.com – Kembali wajah Pemkot Pagaralam tercoreng,karena ulah ASN (Aparatur Sipil Negara)nya kali ini dilakukan oknum DL sebagai pegawai di lingkungan Pemkot setempat terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kasus penipuan atau penggelapan atau pasal 378 KUHP.

Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam kembali menahan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kota Pagaralam yang berinisial DL diduga penipuan terhadap sejumlah pemborong atau pelaksana pekerjaan.

Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik MSi dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Acep Yulisahara, Sabtu (15/2) kepada wartawan membenarkan adanya penahanan terhadap ASN yang dilaporkan sejumlah korban peniluan.

“Memang kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka DL, terkait pelanggaran Pasal 378 KUHP. Saat ini tersangka sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini,” ungkap Tri.

Sementara itu, Plh Sekda Kota Pagaralam Patriot A Mundra S.Pd MM membenarkan penahanan terhadap salah satu ASN terkait penipuan, dan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian terhadap proses hukumnya.

“Kita serahkan kepada polisi untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, untuk langkah selanjutnya,Pemkot Pagaralam akan mempelajari proses hukumnya, ini baru proses awal. (rico)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.