Alex Sander Di Ringkus Personil Polsek BHL

MUBA-liputansumsel.com--Personil Polsek Batang Hari Leko (BHL) Resort Musi Banyuasin (Muba) meringkus Hongki Alex Sander (24) warga Indotani Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kecamatan BHL Kabupaten Muba, Senin (11/3/19) pukul 20.00 wib.

Pelaku ditangkap atas perbuatannya melakukan pencurian satu unit sepeda motor suzuki skywave no pol AD 2336 TK milik korban Suharto warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian Kecamatan BHL pada hari Sabtu (23/2/19) sekitar pukul 02.30 wib.

         
Berdasarkan informasi yang di himpun. Dalam melancarkan aksi pencurian itu. Pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang terparkir didalam rumah. Dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban.

Kemudian pelaku masuk melalui celah antara dinding dan atap rumah korban. Selanjutnya pelaku membawa kabur motor korban yang terparkir dalam rumah dan keluar lewat pintu depan rumah. Atas insiden ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta dan telah melapor ke Mapolsek BHL.

         
"Ya Kami sudah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan itu, kami berhasil menangkap Hongki Alex Sander (pelaku) pada senin yang lalu (11/3/19), "jelas Kapolres Muba melalui Kapolsek BHL AKP Sofyan didampingi Kanit Reskrim Iptu Junardi kepada awak media, Kamis (14/3/19).

       
Lanjutnya, dari hasil interogasi terhadap pelaku. Pelaku mengakui perbutannya melakukan pencurian itu.  Sementara untuk satu unit sepeda motor yang telah dicuri pelaku dibawa ke salah satu bengkel di wilayah Kecamatan Tungkal Jaya. Dengan gerak cepat anggota barang bukti itu pun berhasil kita amankan.

         
"Pelaku mengakui perbuatannya dan 1 unit sepeda motor hasil curian tersebut sudah kita amankan, " ucapnya.

       
guna proses lebih lanjut. Kini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek BHL.katanya.

       
"Terhadap Pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian sepeda motor, " ujarnya.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.