Polres Prabumulih berhasil Menangkap DPO Pencuri RM Harum Manis

Prabumulih,--liputansumsel.com--Dua orang DPO kasus pencurian di RM Harum Manis berhasil ditangkap Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur. Mereka yakni Efendi (43) dan Randi Saputra (19), dan Keduanya merupakan warga jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Tertangkapnya para pelaku merupakan hasil pengembangan terhadap rekan sedaerah mereka HER (14) yang saat ini masih mendekam ditahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.

Menurut catatan kepolisian, Ketiga tersangka terlibat kasus pencurian di RM Harum Manis di Jalan Jend Sudirman  RT.03 RW.06  Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur pada Sabtu 12 Januari 2019 lalu.

Kejadian Pencurian tersebut telah dilaporkan korban Anton (43) warga jalan Nias Gang Supardi RT.06 RW.02 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Dari Laporan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Kini ketiganya masih menjalani proses penyidikkan secara bergantian di Polsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH Melalui Kapolsek Timur AKP Alhadi Ajansyah SH mengatakan, Kedua pelaku sendiri ditangkap pada hari Selasa (5/3/2019) siang.

"Begitu kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan. Tanpa ada perlawanan kedua tersangka berhasil kita amankan," Ungkap AKP Alhadi Ajansyah.

Dikatakan Kapolsek, Barang bukti kejahatan berupa 3 buah tabung gas kapasitas 3 Kg warna hijau dan 1 pasang sepatu Adidas warna coklat telah diamankan pada saat penangkapan tersangka pertama HER (14) Senin kemarin (4/3/2019), sekitar pukul 19.00 WIB.

"Hari ini kita menangkap pelaku Efendi dan Randi Saputra. Dalam proses penangkapan kita juga menyita 1 unit sepeda motor yamaha vega zr, 1 buah dompet dan 1 unit handphone," Tandasnya. (Ard/Bio)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.