Caleg Gerindra Laporkan Dugaan Indikasi Penggelembungan Suara keBaWasLu.



OKI ---LiputanSumSel.Com – Calon Legislatif Partai Gerindra Dapil 1 Nomor urut 1, Abdul Hamid, SH melalui advokatnya, Awansyah, SH beserta tim advokat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI, selasa (07/05) terkait dugaan penggelembungan suara di TPS Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI pada pemilihan legislatif Pemilu 17 April 2019 lalu.

Awansyah, SH selaku advokat dalam hal ini menjelaskan, saat ini pihaknya melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara dari 7 TPS Desa Sukaraja yang dilimpahkan pada hasil suara salah satu caleg dalam internal partai Gerindra itu sendiri yang berinisial TS, yang meraih sekitar 700 diduga hasil tersebut kurang rasional.

Adapun indikasi tersebut diduga diawali dari format C1 yang tersebar secara kosong namun telah di tantangani oleh pihak PPS dan para saksi. juga adanya ketidaksinkronan antara DPT dan data pemilih dari 7 TPS di Desa Sukaraja memiliki perbedaan dari yang sebenarnya disebabkan adanya data pemilih bayangan.

“Pemilih tersebut ada yang sudah meninggal, ada juga yang lagi di luar kota bahkan diluar negeri namun dapat menyalurkan hak pilihnya. Dugaan suara tercoblos beralih kesalah satu Caleg Gerindra itu sendiri, “jelas Awansyah selaku advokat mendampingi Adbul Hamid saat laporannya ke Bawaslu OKI.

Bahkan ada informasi fakta baru tentang pembukaan kotak suara yang juga kita sampaikan disini, dalam hal ini kita sebagai warga negara yang baik hari ini kita laporkan hal tersebut ke Bawaslu OKI dan kita samakan dengan apa yang kita dapat, “jelasnya.

Ditegaskannya, sesuai undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 391 yang berbunyi: “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

“Sementara pada pasal 508, memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan.

“Setiap anggota PPS yang *tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya* sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” isi pasal 508 UU No. 7 tahun 2017, “tegasnya.

Pasal 532
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Pasal 534Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah disegel dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 544Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), “tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Ihsan Hamidi melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Ayong Hendra, S.H.i mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Kuasa hukum calon dari partai Gerindra dengan isi laporan dugaan perbuatan merubah atau menghilangkan suara dan tempat kejadiannya di Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.

“Saat ini laporan tersebut telah kita terima, selanjutnya Kita akan lakukan kajian awal untuk mempelajari dulu laporan maupun bukti-bukti yang disampaikan.

Selanjutnya kita akan memanggil terlapor guna menentukan dari laporan ini apakah memenuhi unsur-unsur pidana atau tidak. kemudian kita kaji bagaimana mekanismenya, di situ kan ada pengawas TPS, ada saksi parpol dalam kenyataan di lapangan.

“Dan bila tidak terpenuhinya unsur pidananya maka ini mungkin masuk dalam ranah asministrasi,kalau sudah masuk baru kita menentukan mekanisme penyelesaianya"terangnya(PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.