KPK : Kabupaten Musi Banyuasin tercatat di Peringkat Kedua Daerah yang menerapkan sistem pencegahan korupsi


PALEMBANG- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dibawah kepemimpinan Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin terus memaksimalkan penerimaan pajak daerah dengan menerapkan program-program serta kebijakan yang sinergi dengan Pemerintah Pusat dan berpihak kepada masyarakat.

Dalam upaya-upaya yang sudah berjalan tersebut untuk lebih memaksimalkan lagi penerimaan pajak, Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kamis (23/5) di Griya Agung melakukan
Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Sumsel beserta Bupati/Walikota Se-Sumatera Selatan dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang disaksikan oleh Unsur Pimpinan KPK RI Saut Situmorang tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah dan Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan.

"Optimalisasi penerimaan pajak ini sudah menjadi kebijakan dan program yang kita jalankan selama ini guna menjadi bagian program yang mensejahterahkan masyarakat serta selaras dengan program kerja Pemerintah pusat," ungkap Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin.

Dikatakan, Muba tercatat daerah yang berada di peringkat kedua oleh KPK sebagai daerah yang menerapkan sistem pencegahan korupsi dalam program-program pemerintahan yang dijalankan sangat konsisten dan pro aktif dalam mengawasi dan memaksimalkan penerimaan pajak.

"Selain sudah menjadi kewajiban Pemkab Muba, ini juga merupakan komitmen yang kuat dari stakeholder di Lingkungan Pemkab Muba serta dukungan masyarakat Muba khususnya," jelasnya.

Terbukti, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (19/3/2019) Kabupaten Musi Banyuasin tercatat di Peringkat Kedua Daerah yang menerapkan sistem pencegahan korupsi dalam program-program pemerintahan yang dijalankan.

Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel-Babel, Imam Arifin mengatakan, urusan pajak bukan hanya urusan Pemerintah Pusat tetapi peran daerah yang penting.

Senada yang di jelaskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengapresiasi Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang telah melakukan penandatanganan Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah, serta Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan.

Gubernur Sumsel, Herman Deru menambahkan dengan adanya kesepakatan tersebut nantinya akan lebih memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, ungkapnya.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.