POLSEK BATMAN BERHASIL AMANKAN DI DUGA PENGEDAR NARKOBA



MUBA-liputansumsel,personil Polsek Babat Toman Resort Musi Banyuasin meringkus pengedar Narkotika jenis sabu – sabu, Sabtu (18/19) siang di kebun sawit Dusun III Desa Ulak Teberau Kecamatana Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Dari hasil penggerebekan dikantong celana tersangka didapatlah barang bukti berupa 6 (enam) paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,98 gr, 1(satu) kaleng kotak rokok gudang garam merah, 1(satu) pirek kaca, 1(satu) HP, 1(satu)buah sekop plastik, 1(satu)korek api gas, uang tunai Rp.1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu) , 1(satu) potong celana pendek motif loreng.

Tersangka Andri Junaidi (22) yang merupakan warga dusun III Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasun ini tertunduk lesu ketika Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung oleh IPDA Jhoharmen, SH, M.Si siang melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran yang diduga narkotika bahwa adanya sekelompok pemuda yang gerak geriknya mencurigakan di kebun kebun sawit.

Dalam melakukan penggerebekan, para pemuda berlarian melihat aparat datang, pengejaran dilakukan yang sehingga didapatlah tersangka beserta barang bukti yang disimpannya. Selanjutnya dibawah kemapolsek guna diproses hukum selanjutnya, “kita berhasil mendapatkan tersangka beserta barang buktinya, saat ini sedang kita proses.untuk tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009, “ujar kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek babat Toman AKP Ali Rojikin,.SH,.MH kepada awak media. (Agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.