Miliki 10 Paket Diduga Narkoba, Mantan Kades Embacang Ditangkap, Lalu Dilepas

Poto ilustrasi
Indralaya.liputansumsel.com--Mantan Kades Embacang Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten OI, Imroni ditangkap satuan narkoba polres Ogan Ilir, pada Sabtu (24/8) dini hari, karena kedapatan memiliki 10 paket yang diduga narkoba jenis sabu, Imroni ternyata dilepas dengan alasan tidak terbukti menggunakan atau memiliki narkotika jenis sabu tersebut.


Kepala Desa Embacang menyebutkan jika penangkapan dilakukan pihak Satnarkoba  Polres OI pimpinan Kanit Andi pada dini hari dirumah pelaku. Saat penggeledahan malam itu menurut Kades ditemukan 10 paket sabu didalam mobil pelaku, tepatnya tersimpan dalam lampu sen mobil pelaku.


"Saat penangkapan disaksikan warga ditemukan 10 paket sabu didalam mobil pelaku. Setelah sempat diamankan, pelaku ternyata dilepas pihak kepolisian dengan alasan tidak terbukti memakai maupun memiliki sabu tersebut," ujar Kades Embacang saat dikonfirmasi awak media melalui selulernya.


Menanggapi hal ini beberapa warga Desa setempat yang dirahasiakan namanya, mempertanyakan keabsahan dibebaskannya mantan Kades Embacang Imroni. Karena menurutnya jika memang pelaku tidak bersalah, pihak Polres harus menunjukkan bukti otentik hasil pemeriksaan tersebut.


"Pembebasan ini tidak masuk akal, karena barang bukti yang ditemukan cukup banyak yakni 10 paket sabu. Jika memang itu bukan sabu harus dibuktikan secara otentik dengan menggandeng pihak-pihak yang berwenang mengenai narkoba seperti BNN ataupun Polda Sumsel. Polres Oi harus menunjukkan proses dan bukti-bukti yang konkrit," tegasnya.


Sementara Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad dan Kasat Narkoba Polres OI Iptu Fajri belum bisa dimintai keterangan terkait hal ini, di hubungi melalui telp seluler tersambung tapi tidak dijawab, di-sms dan WA belum dibalas hingga berita ini tayang.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.