Plt. Bupati Kabupaten Muara Enim Diduga Menerima Uang Suap

Muara Enim, Liputansumsel.com
Nama Plt Bupati Muara Enim H Juarsah diduga ikut terseret dalam kasus suap proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Juarsah dalam kedudukannya sebagai wakil bupati Muara Enim disebut JPU KPK Muhammad Asri Iwan ikut menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap dengan terdakwa Robbi Okta Fahlevi.

Saat yang ditemui awak media Juarsah membantah dirinya terlibat dalam dugaan kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim non-aktif Ahmad Yani, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Elfin Muchtar serta pemborong Robbi Okta Fahlevi.

“Saya belum pernah bertemu dan tidak kenal dengan Robi. Kita percayakan ke penegak hukum untuk mengungkap kasus ini,” kata Juarsah di kantornya, Kamis (21/11/2019).

Lanjut Juarsah, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan langkah hukum karena namanya disebut sebagai penerima suap. “Bisa jadi (melakukan upaya hukum). Ya kalau difitnah, maka kita lakukan langkah hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, nama Plt Bupati Muara Enim Juarsah ikut diseret dalam kasus suap Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani. Juarsah sewaktu masih menjabat Wakil Bupati Muara Enim disebut menerima uang Rp 2 miliar.

Hal itu diketahui dari surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang perdana dengan terdakwa Robi.

JPU menyebut dari total Rp12,5 miliar dari terdakwa yang merupakan bagian komitmen fee 10 persen untuk Ahmad Yani, diberikan juga kepada Wabup Muaraenim Juarsah dan 22 anggota DPRD. Pembagian itu diserahkan oleh tersangka A Elfin MZ Muchtar selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muaraenim atas perintah Ahmad Yani.

“Diberikan kepada H Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim dengan total keseluruhan Rp2 miliar dan kepada 22 anggota DPRD Muaraenim senilai total lebih kurang Rp4,85 miliar,” ungkap JPU KPK Muhammad Asri Iwan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/11/2019) kemarin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.