Simpan Senpi Di Tangkap Polisi

MUBA -- liputansumsel. com -- Yudi Priyanto  (32) harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena kedapatan Unit Reskrim Polsek Keluang Resort Muba memiliki  Pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis pistol, Minggu (17/11/19) siang kemaren.

Dihadapan aparat kepolisian sektor Keluang warga Dusun 1 Ds. Talang leban Kec. Batanghari Leko Kab. Muba langsung mengakui akan kepemilikan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol silinder isi 4 (empat), 1 (satu) butir amunisi aktif call 38, 2 (dua) butir amunisi aktif call 5,56, 1 (satu) tas sandang warna hitam.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SURYA, S.iK melalui Kapolsek Keluang IPTU Sapta Eka Yanto, MH membenarkan pihaknya telah menangkap Yudi. "Tersangka Yudi masih kita tangani  sebagai imbangan dalam OPS senpira 2019 dan akan kita knekaan pasal 1 ayat (1) UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api""ujar

Dijelaskan  Sapta, kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung kita teruskan dengan dilakukan penggerebekan di Kebun  Wak LI Ds. Mekar sari/Sp. 6 Kec. Keluang Kab. Muba.

Saat penggeledahan didalam tas sandang warna hitam dan digantung di kayu di dekat Tersangka, ditemukan tas berisi senjata api dan Amunisi tersebut adalah miliknya selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Keluang untuk diproses sesuai hukum berlaku, tutup Kapolsek.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.