LEGMAS-PELHUT Muba Desak DPRD MUBA Membentuk Pansus Agraria

Muba–liputansumsel.com- Terkait cukup banyaknya konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, membuat Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS-PELHUT) Kabupaten Musi Banyuasin mendesak DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan persoalan konflik yang menjadi problem berkepanjangan di Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan.
Hal ini dikatakan pada saat rapat di lapangan dalam rangka menyelesaikan konflik antara masyarakat desa Pulai Gading dengan perusahaan perkebunan PT. Ita Mogureben di lokasi lahan yang disengketakan beberapa waktu lalu. Suharto, selaku ketua Lembaga Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan (LEGMAS PELHUT) Musi Banyuasin.


“Pembentukan Pansus ini sangat penting,  karena sejalan dengan program nasional sebagai program prioritas sesuai cita-cita reforma Agraria yang tercantum dalam nawa cita presiden jokowi. Guna percepatan penyelesaian konflik yang ada dibeberapa kecamatan di Musi Banyuasin. Cukup banyak konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya yang terjadi antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit.


Disamping itu pansus ini dibutuhkan untuk mengkaji permasalahan konflik agraria yang selama ini menjadi persoalan, yang menyebabkan konflik berkepanjangan dan belum dapat terselesaikan di muba”Selasa (9/02)


"Kami mendesak agar DPRD Kab Muba untuk segera membentuk panitia khusus (pansus) dan dapat menggunakan hak angket sebagai wakil rakyat yang duduk di parlemen untuk meminta keterangan kepada pemerintah dalam menyelidiki tentang pelaksanaan suatu aturan dan undang undang yang sudah dikeluarkan guna mempercepat penyelesaian konflik yang ada di muba, itu juga sebagai upaya yang tepat untuk penanganan konflik agraria. Karena permasalahan konflik agraria ini sudah sangat akut dan tidak kunjung ada penyelesaiannya bahkan sudah banyak memakan korban dari pihak masyarakat.


Dalam permasalahan ini tentunya kita mengharapkan penyelesaian konflik ini dapat menjadi pintu gerbang perbaikan kepengurusan izin prinsip dan Izin Usaha Perkebunan yang berimplikasi pada Pendapatan asli daerah melalui pajak, perusahaan pun tidak akan berani bermain mata dalam kepengurusan administrasi izin perkebunan yang pastinya akan berimbas pada kesejahteraan dan ketenangan rakyat.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.