38 Organisasi dan 20 Advokad Siap Kawal Sengketa Tanah Labi- Labi.

Palembang, Liputansumsel.com-Terkait kasus sengketa tanah seluas 32 Hektar yang terletak  di daerah Labi – labi dan Taman Murni Kelurahan Alang-alang Lebar (AAL) Kecamatan AAL Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menuai kritik dari para Lembaga dan  aktivis Sumatera Selatan.

Lembaga dan Aktivis yang tergabung  dalam Fron Perjuangan Aktivis dan Masyarakat Melawan Penggusuran ( FAMMP ) yang terdiri dari 38 Organisasi dan 20 Advokad  antara lain, KRASS, ASB, ALG, LPSB, LIPAN, GENCAR, SCW, JAMS, NCW, AMPHIBI, LASKAR PESA, FPII, AP3, FOREDER Sumel DKK menggelar Konfrensi Pers guna membahas sengketa tanah ini di Kafe Kita 17 Februari 2020 yang dihadiri oleh, Dedek Chaniago, Rubi Indiarta, Ruben Alkatiri, Yan Coga, Charma Apriyanto, Febri Zulian, Finny, Reno, Rosdiana, Umar dan Edi.


Koordinator, FPAMMP I, Dedek Chaniago mengatakan, " Dalam upaya advokasi terhadap tanah masyarakat ini akan berupaya dan memperjuangkan tanah dan lahan masyarakat".

Dedek juga menjelaskan, " Pihak PT. TJG diduga telah melawan perintah presiden berdasarkan reforma agraria dan Undang - Undang Nomor 5 tahun 60 Pasal 20".

Yan Coga sapaan akrab Ketua Garda api melanjutkan, " Bahwa ada 38 organisasi dan 20 Advokad yang tergabung didalam perjuangan dan siap untuk melawan oknum oknum yang diduga ada bermain dipermasalahan ini ". Yan Coga juga menegaskan, " Dari awal pihak nya mendampingi kasus sengketa tanah ini dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Palembang mengatakan tidak pernah mengeluarkan sertifikat dilahan tersebut baik secara perorangan atau sertifikat PT ".

Ketua PPMI Sumsel Carma Apriyanto menambahkan " Dalam penilaiannya disini ada status Quo yang lagi ditangani pihak BPN Kota Palembang Pihak PT dan warga masih bersilang sengketa dalam status Quo".

Salah Satu Aktivis Sumsel Bersatu ( ASB ) Rubi Indiarta juga mengungkapkan, " Kasus sengketa tanah seluas 32 Hektar di daerah Labi - Labi dan Taman Murni Kelurahan Alang- Alang Lebar kec: Alang- Alang Lebar Palembang Sumatera Selatan ini memiliki Sejarah panjang penempatan wilayah, Mulai dari Kabupaten Musi Banyu Asin, Banyu Asin, Hingga Kota Palembang".

 "Kabupaten MUBA mengalami pemekaran yang terbagi menjadi Dua Kabupaten yaitu Kabupaten MUBA dan Kabupaten Banyu Asin dan wilayah tanah tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Banyu Asin, dan saat ini Berada di Wilayah Kota Palembang, Ditahun 2003 Mulai ada penduduk menggarap lahan untuk penghidupan dengan berkebun dan menanam sayur".

Rubi Mejelaskan " Hingga tahun 2008 ada orang yang berinisial S  yang mengaku dari PT.TJG mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya dan kemudian sempat menghilang. Tiba - Tiba ada sertifikat atas nama perorangan. Masyarakatpun meminta bukti atas surat kepemilikan lahan atas Nama berinisial S tersebut Namun pihak kelurahan tidak dapat menunjukkan surat dan berjanji dikemudian hari akan menunjukkan surat tersebut".

" Ditanggal 22 Desember 2019, Kuasa Hukum S dari salah satu kantor Hukum berinisial R datang ke lahan untuk bernegosiasi ganti rugi tanah yang menjadi konflik namun belum ada titik temu kesepakatan,sebab masyarakat meminta tenggang waktu".

" Tanggal 3 Januari 2020 pihak atas nama S Malah membawa alat berat dan menggusur lahan warga. kemudian dihentikan masyarakat dimana penggusuran baru sebatas wilayah Taman Murni",.

" Lalu Pada tanggal 6 januari 2020 terjadi mediasi dilahan kawasan Taman Murni yang menjadi sengketa pasca penggusuran tanggal 3 Januari 2020 yang lalu, Mediasi pun dihadiri Oleh BPN Kota Palembang, Aparat TNI, Kepolisian Camat dan Lurah serta masyarakat dan pendamping".

Direktur Eksekutif Laskar Pemuda Sumsel Bersatu ( LPSB ) Febri Zulian menegaskan " Bahwa dirinya akan ikut serta  dalam gerakan bersolidaritas bela aktivis dan Masyarakat Labi- Labi yang diduga di kriminalisasi dalam memperjuangkan hak rakyat sesuai UU reforma agraria".

Hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.