Pemkot Palembang Berikan Intensif Terhadap Buruh Terkena PHK dan Dirumahkan Karena Dampak Covid-19

Palembang, Liputan Sumsel.Com - Pemerintah Kota Palembang akan memberikan insentif kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan dampak pandemi Covid-19.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Nomor : M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka pencegahan dan penangulangan Corona virus disease (Covid-19).

"Nanti kita minta Disnaker Palembang mendata serta melaporkan setiap warga yang berdomisli di Palembang, yang terkena dampak PHK atau yang di rumahkan akibat banyaknya penutupan sementara atau penutupan permanen tempat kerja," ujar Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, usai teleconference dengan Menteri Dalam Negeri, Jumat (3/4/2020).

Mereka ini, kata Dewa, akan menerima manfaat Kartu Prakerja, yang merupakan program pemerintah pusat.

Berapa besaran bantuan yang bakal diberikan, Sekda Ratu Dewa belum bisa memastikan.

"Kita belum sampai ke sana. Tapi dari pemerintah pusat kan itu sudah ada garisan. Nah, ini baru menghimpun data data dulu untuk diserahkan ke pusat dan juga dengan pertimbangan ketersediaan keuangan, termasuk keuangan daerah," Dewa menerangkan.

Namun, bantuan yang diberikan tentu memiliki kriteria dan syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi pekerja informal dan formal.

"Ada syarat-syaratnya, tapi saya kurang ingat, bisa ditanyakan ke Disnaker," katanya.

Ditanya surat edaran walikota Palembang dikeluarkan per tanggal 2 dan berakhir pendaftaran pada 3 April, yang dipertanyakan beberpa RT.

"Tadi sudah kita sampaikan kepada Camat untuk masih menerima pendaftaran," jelas dia

Makanya kata Dewa sedang dikejar datanya untuk lebih cepat, supaya Palembang mendapat kuota banyak karena Provinsi Sumsel mendapat kuota sebesar 83.159 yang belum terpenuhi.

"Paling utama penerima manfaat kartu Prakerja itu harus memiliki Nomor HP/WA dan email karena semua kegiatannya online," terang dia

Dia menambahkan, berkas yang masuk dari pekerja formal dan non formal yang daftar melalui Dinas Tenaga kerja Palembang berjumlah 419.

"Data tersebut sudah kirim ke Disnaker Provinsi Sumsel," kata Dewa.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang, M Yanurpan Yany, mengatakan, penerima manfaat Kartu Prakerja bisa diperoleh oleh warga yang terkena PHK, baik perusahaan meliputi sektor formal dan non formal, dengan melengkapi berkas baik online maupun nomor WhatsApp.

"Untuk pendaftaran sendiri bisa melalui online melalui email : prakerjasumsel@gmail.com, atau Email hubinsyaker.palembang@gmail.com atau no wa 08197817177,"ungkap Yanurpan

Adapun syarat syarat calon penerima pekerja tersebut, adalah, peserta umur 19 tahun ke atas terhitung 1 April, di prioritaskan peserta dari kalangan putus sekolah, PHK, pekerja harian/ sektor formal dan non formal (UMKM) penghasilannya minim.

"Peserta melampirkan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, pas foto 3X4 serta melampirkan ijazah terakhir," ujar Yanurpan.(Rl/A2).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.