Keluarga Susi (alm) dan Kuasa Hukumnya Meminta Keadilan Serta Kebenaran Dari Perkara ini

Muara Enim, Liputansumsel.com
Kuasa hukum keluarga Almarhumah Susi Lidia Kandau (30) mendesak Satreskrim Polres Muara Enim agar segera menetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia nyawa seseorang.

Perihal itu di tegaskan oleh Renaldi Thamrin.SH dan rekan (Kantor Hukum Serelo), Advokat selaku kuasa hukum Almarhumah Susi yang notabenenya berafiliasi ke Pemkab Lahat yang berinisiatif mendampingi orang tua almarhumah demi memperoleh keadilan dan kebenaran.

"Kami sangat kecewa dengan lambatnya penanganan Satreskrim Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus ini, bahkan diduga menutup-nutupi penyebab kematian Susi,"Kata Renaldi Thamrin.SH saat menyambangi rumah orang tua Susi yang bernama Arpinsyah di Kelurahan Pagar Agung Kab.Lahat, Jum'at malam (15/5/2020).

Bahkan dirinyapun mempertanyakan tindakan upaya penegakan hukum yang di lakukan oleh anggota Polres Muara Enim saat akan melakukan Otopsi di RSUD Lahat pada Jum'at malam (8/5/2020), Otopsi diduga batal dilakukan terkendala biaya uang Rp.250.000 yang di minta oleh oknum perawat berada di RSUD Lahat pada saat itu membebankan biaya otopsi kepada keluarga korban. Karena keluarga korban tidak memiliki biaya akhirnya otopsi di batalkan.

"Seharusnya saat itu polisi harus tetap melakukan otopsi demi terungkapnya penyebab kematian Susi, Jika kami analisa dari photo jasad almarhumah yang terdapat luka lebam disekujur tubuhnya, di duga kuat kematian almarhum dianiaya oleh ketiga rekan yang ada bersama nya pada saat itu yaitu Boki, Sandi beserta istrinya Tia," Ucapnya.

Pengakuan keluarga korban Arpinsyah bahkan pada malam itu surat rekomendasi otopsi yang di terbitkan oleh Polres Muara Enim diambil kembali oleh oknum Anggota Polres Muara Enim. "Kami setelah melapor ke Mapolres Muara Enim Jumat Malam (8/5/2020) surat laporan tidak dikasih, bahkan surat rekomendasi untuk otopsi ke RSUD Lahat pun diambil kembali oleh oknum anggota Polres Muara Enim saat itu," Papar Arpinsyah di dampingi oleh anaknya Litra.

Renaldi juga menjelaskan pada hari Selasa, (12/5/2020) pihaknya (Kantor Hukum Serelo) berinisiatif untuk mendampingi orang tua korban Arpinsyah datang ke Mapolres Muara Enim bahkan sempat mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan karena ditolak saat melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK).

"Pada saat itu kedatangan kami ditolak, bahkan disuruh ke Rumah Sakit Prabumulih sendiri (RS yang sempat merawat Susi) untuk meminta keterangan. Bahkan SPK Mapolres setempat sempat mengaku tidak mengetahui peristiwa kasus ini"

"Setelah sempat terjadi perdebatan saat itu di ruang Satreskrim Unit Pidana Umum, barulah pihak polres mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Diduga oknum polisi ini mencoba 'Main Saraf' untuk menekan keluarga korban agar tidak menuntut kelanjutan proses hukum,"Ungkap Renaldi.

Renaldi menyimpulkan diduga dalam kasus ini terjadi adanya konspirasi besar-besaran, menurutnya terlalu banyak kejanggalan yang terjadi di mana sebelumnya pura-pura tidak tahu dan tiba-tiba di kasih surat SP2HP.

"Jika Alasan Satreskrim Polres Muara Enim kesulitan untuk mendapatkan saksi ahli dalam perkara ini, limpahkan saja wewenang saksi ahli dan penyelidikan kepada Polda Sumatera Selatan,"Tegasnya.

Orang tua korban Arpinsyah dalam hal ini menyerahkan semua penanganan perkara kematian anaknya kepada kuasa hukumnya Renaldy Thamrin.SH dan rekan (Kantor Hukum Serelo), Kami minta keadilan karena kematian anak kami Susi ini sangat tidak wajar dan semoga pelakunya segera dapat terungkap,"Ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.