DPMD Digugat Mantan Kades Danau Cala, Gugatan Tak Diterima PN Musi Banyuasin

MUBA -liputansumsel.com- Berawal dari Pemilihan Kepala Desa Serentak 2020 pada beberapa waktu lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin digugat oleh salah satu mantan Incumbent kepala desa Danau Cala.

Namun, gugatan dengan nomor perkara sidang perdata No 10/PDT.G/2020/PN.SKY telah dinyatakan oleh Pengadilan Negeri kabupaten Musi Banyuasin ditolak, persidangan ini didampingi oleh pengacara negara yaitu Tim Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin H Richard Cahyadi AP MSi yang menjelaskan, yang jelas pertama kita berterima kasih kepada pengecara negara dalam hal ini Kejari Musi Banyuasin yang diwakilkan dengan Tim Kasi Datun yang dipimpin saudara Eliyas Mozart Situmorang SH.

" Karena telah kami percaya untuk mewakili Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin dalam hal ini Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin selaku tergugat dalam persoalan seleksi bakal calon kepala desa serentak periode 2020-2026 yang lalu," dikatakan Richard, Rabu (01/7/2020).

Richard menambahkan, dimana dalam hal ini pihak penggugat merasa tidak puas dengan kinerja panitia baik panitia desa maupun panitia kabupaten Musi Banyuasin dalam seleksi bakal calon menjadi calon yang menurut mereka tidak sesuai dengan Permendagri No 112 Tahun 2014  serta Perda No 6 Tahun 2019.

" Sehingga ketidakpuasan tersebut, akhirnya mereka dalam hal ini bakal calon Kades desa Danau Cala yang Notabennya adalah incumbent saudara Nazarudin menempuh jalur hukum melaporkan persoalan ini kepada PN Musi Banyuasin," jelas Richard secara terperinci.

Ia juga mengungkapkan, maka dari pada itu kita panitia kabupaten Musi Banyuasin melalui Pengacara Negara mempertahankan seluruh rangkaian dan Prosedur serta Mekanisme penyaringan yang sudah kita lakukan dan sesuai dengan aturan yang berlaku dan hal ini dibuktikan dengan ditolaknya semua tuntutan penggugat di PN Musi Banyuasin dalam persidangan yang berlangsung hari, Selasa (30/6/2020).

" Dengan ditolaknya tuntutan tersebut maka semua rangkaian kegiatan telah sesuai dengan peraturan yang ada, dan kami selaku tergugat sekali lagi memberi apresiasi tinggi terhadap kinerja Tim Pengacara negara dalam hal ini Kejari Musi Banyuasin untuk melakukan pendampingan dalam persidangan terhadap tuntutan tersebut," ungkapnya.

Sementara itu terpisah, Kasi Datun Kejari Musi Banyuasin Eliyas Mozart Situmorang SH ketika dibincangi awak media diruangannya mengatakan, kami selaku Pengacara Negara yang dalam hal ini menerima surat kuasa khusus dari Bupati Musi Banyuasin untuk mengawal jalannya gugatan yang dilayangkan oleh incumbent desa danau cala terkait Mekanisme Pemilihan Kepala Desa serentak 2020 yang lalu.

" Tim kami ini dibantu oleh rekan Kasi BB dan Barang Tumpasan yaitu saudara Dedy Saragih SH. Dan dalam kasus ini dengan No Perkara 10/PDT.G/2020/PN.SKY telah ditetapkan untuk gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat dalam hal ini Incumbent Kepala Desa Danau Cala sebelumnya ditolak," ujar Eliyas Mozart kepada tim media.

Eliyas melanjutkan, didalam perkara Aquo ini, tergugat dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), didalam hal ada beberapa tahapan yang ditempuh, yaitu masa mediasi tidak menemui titik temu, hingga memasuki mas persidangan dengan pembacaan Replik dan Duplik.

" Dimasa persidangan, digelar secara virtual dipimpin oleh hakim Tunggal pak Rizky dengan pembacaan beberapa tuntutan salah satunya didalam hal pembacaannya Hakim Rizky menyebutkan, bahwa penggugat merasa keberatan dengan beberapa prosedural pemilihan kepala desa serentak yang tidak sesuai dengan peraturan daerah No 6 Tahun 2019 yang pada masa itu Incumbent Desa Danau Cala mendapatkan urutan ke 8 dalam penilaiannya," dilanjutkannya.

Didalam peraturan yang telah ditetapkan Apabila Calon Kepala Desa lebih dari 5 calon akan dilakukan Seleksi lanjutan, Incumbent kepala desa yang melakukan gugatan ini menempati urutan yang ke 8 sehingga hal ini membuat mantan kepala desa Danau Cala ini menilai hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

" Tapi setelah kami analisa, disini ada kewenangan pengadilan yang dalam hal ini dia menilai bahwa Pemerintah Daerah yang selaku panitia pemilihan melakukan perbuatan melawan hukum. Nah dalam hal juga kami menganalisa bahwa pengadilan negeri tidak berhak mengadili perkara hukum yang dalam hal ini panitia pemilihan, sehingga dengan ini kuasa hukum penggugat berpikir-pikir untuk melanjutkan upaya hukum selanjutnya atau tidak," pungkas Elyas Mozart.(agung/rill).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.