AKSELERASI DAN OPTIMALISASI PENYALURAN KUR PERTANIAN DI SUMATERA SELATAN

Palembang -  liputansumsel.com--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan bersama Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, beserta instansi terkait lainnya pada 13 Agustus 2020 telah melaksanakan rapat koordinasi secara daring dalam rangka akselerasi dan optimalisasi penyaluran KUR Pertanian di Sumatera Selatan. Program ini sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sumatera Selatan yang memberikan perhatian khusus dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, khususnya pada sektor pertanian padi di Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Yohanes, menyampaikan bahwa diperlukan langkah-langkah strategis teknis untuk menyukseskan program akselerasi dan optimalisasi KUR Pertanian ini, di antaranya dengan mengambil terobosan dalam percepatan proses dan kebijakan solutif atas kendala yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyaluran KUR. Untuk itu, dibutuhkan koordinasi aktif dari para stakeholder, khususnya terhadap instansi penanggung jawab program di Kabupaten yang telah ditunjuk menjadi sasaran program percepatan.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK KR 7 Sumbagsel, Mochamad Subandi turut melaporkan bahwa OJK selaku regulator dan pengawas dari Bank Penyalur KUR berkomitmen untuk mendukung program Pemerintah Daerah dimaksud, di antaranya dengan melakukan monitoring atas capaian realisasi penyaluran KUR Pertanian. Monitoring tersebut termasuk dari sisi pengawasan guna memastikan bahwa Perbankan dan industri jasa keuangan terkait menjalankan kegiatan bisnis sekaligus program Pemerintah Daerah dimaksud dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan daerah, Subandi juga menyampaikan bahwa OJK memiliki program di antaranya Bussiness Matching, yang dapat mensinergikan kebutuhan masyarakat akan modal dengan kegiatan bisnis Industri Jasa Keuangan, contohnya dengan mengimplementasikan program KUR Pertanian dan Asuransi Usaha Tanam Padi (AUTP). Untuk itu, OJK KR 7 Sumbagsel akan meningkatkan sosialisasi/ edukasi kepada masyarakat hingga ke daerah mengenai produk dan layanan jasa keuangan, tentunya bekerja sama dengan instansi dan Industri Jasa Keuangan terkait.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.