BEDA-BEDA TIPIS ANTARA SOSIALISASI DAN KAMPANYE

 Sukri Kholil: Saya Koko


BATURAJA -Liputansumsel- Terkait adanya laporan dari Forum Pemuda Peduli Demokrasi (FOPD) yang melaporkan  H. Eddy Yusuf SH, MM kepada Gakkumdu OKU tentang adanya dugaan pelanggaran  PKPU No. 8 Tahun 2017 tentang simpatisan tidak boleh mengkampanyekan Kotak Kosong. 


Dalam berita tersebut  tidak disebutkan oleh pelapor kapan (tempus), dimana (locus) dan cara ( modus) secara specifik kegiatan terlapor yg diduga melanggar PKPU itu. 


Pelapor hanya menyebutkan aktivitas terlapor berupa, menyambangi masyarakat di pasar tradisional dan daerah-daerah dengan adanya alat peraga seperti kaos yang bertuliskan relawan kotak kosong serta kode-kode jari seperti mengajak warga untuk memilih sudah menyalahi PKPU. 


" Kami menilai, jika benar seperti berita itu, laporan tersebut tidak tepat dan dibuat sembarangan dan tergesa-gesa dengan entah apa alasannya, " jelas Sukri Kholil 


Mantan Anggota DPRD OKU ini menjelaskan, PKPU No. 8 th 2017  adalah tentang "Sosialisasi, Pendidikan pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan seterusnya. 


PKPU itu tidak mengatur tentang kampanye, apalagi kampanye Kotak Kosong. Karena tidak ada aturannya jadi tidak ada yg dilanggar oleh terlapor. 


Menurut kami justru terlapor (H. Eddy Yusuf, SH, MM) telah melaksanakan amanat PKPU dan ikut membantu tugas KPU berupa pelaksanaan SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH dan wujud dari PARTISIPASI MASYARAKAT sesuai dgn pasal 26 ayat (2) PKPU No. 8.


"Setiap warga negara, kelompok, organisasi masyarakat, kelompok adat, media massa, dan seterusnya dapat melaksanakan sosialisasi pemilihan, " urainya. 


Lebih lanjut Sukri Kholil sosok politikus yang namanya juga sangat di kenal di OKU bahkan oleh masyarakat Sumsel ini menjelaskan bagi  warga negara H. Eddy Yusuf SH, MM. memiliki hak untuk melakukannya. 


Kemudian tentang PENDIDIKAN PEMILIH dalam PKPU yg sama pada pasal 28 ayat (2) disebutkan :

"Setiap warga negara, kelompok, organisasi masyarakat, kelompok adat dan seterusnya dapat melaksanakan pendidikan  pemilihan. 



" Jadi selain beliau dipastikan tidak melanggar PKPU, beliau memiliki hak konstitusional sebagai  warga negara dan justru beliau telah membantu KPUD dan Pemerintah dalam melaksanakan SOSIALISASI dan PENDIDIKAN PEMILIH, " tegasnya. 


Selain itu Pelapor menyebut terlapor telah melakukan kampanye. Inipun tidak tepat. 


" Menurut Pasal 1 ayat (15) PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dijelaskan,

"KAMPANYE adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, " paparnya. 


Bawaslu OKU pada acara Ngopi (Ngobrol Pilkada) yg diselenggarakan oleh KPUD OKU tgl 10.11.2020  menjelaskan bahwa :

"suatu kegiatan disebut kampanye jika terjadi  ketiga hal tersebut, ada ajakan, ada penyampaian visi misi, dan ada penyampaian program kerja, ketiganya bersifat kumulatif". Maksudnya suatu perbuatan tidak terkategori kampanye, jika mengajak saja tanpa penyampaian Visi dan Misi dan program kerja. Atau menyampaikan Visi dan Misi serta program kerja tanpa ada ajakan untuk memilih. Semua harus dilakukan pada saat dan tempat yg sama. 




Oleh karena hal itu bukanlah terkategori kampanye apabila hanya ada ajakan saja tanpa penyampaian visi misi dan program kerja. Sehingga apa yg dilakukan oleh bpk H. Eddy Yusuf SH, MM. tidaklah terkategori berkampanye apabila hanya "menyambangi" dan menyapa masyarakat di pasar maupun di daerah-daerah dan (jika pun ada) beliau mengajak orang untuk memilih KOKO itupun bukan termasuk kampanye karena  saat itu tidak ada  penyampaian Visi dan Misi maupun program kerja. 


Beliau hanya menjelaskan tentang bahwa memilih KOKO atau kotak kosong itu adalah SAH dan mengajak masyarakat untuk tidak GOLPUT serta tidak bertindak ANARKIS. Jadi kegiatan beliau  hanyalah terkategori SOSIALISASI dan PENDIDIKAN PEMILIH, sesuai yg diatur oleh PKPU No. 8 TAHUN 2017 tadi.


Dengan alasan2 di atas maka siapapun, menurut pendapat kami, sbg WARGA NEGARA dibolehkan untuk mensosialisasikan calon maupun KOLOM KOSONG atau KOKO bahkan dianjurkan agar dapat membantu meningkatkan partisipasi pemilih dan juga akan meningkatkan kualitas pilkada.


Jika ada fihak yg menafsirkan dan beranggapan bahwa itu adalah kampanye silakan saja, tidak ada larangan orang untuk berpendapat, tapi hukum positif kita berkata lain. 


Teruslah sosialisasi kepada seluruh relawan karena itu adalah hak warga negara dan dilindungi Hukum dan itu tugas mulia untuk KEMAJUAN daerah kita. (bam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.