Tekan Penyebaran Covid-19, Pj. Bupati Segera Berlakukan Jam Malam


Muara Enim, Liputansumsel.com --Pj Bupati Muara Enim Dr H Nasrun Umar SH MM akan memberlakukan pembatasan aktivitas diluar rumah bagi warga Kabupaten Muara Enim maksimal pukul 21.00 WIB yang akan diatur melalui Surat Edaran Bupati Muara Enim. 


Hal ini disampaikan Pj Bupati saat memimpin rapat koordinasi perkembangan terkini 'updating' penanganan pandemi Covid-19 bersama Forkopimda dan seluruh camat secara daring, Senin (24/5/2021) di Ruang Rapat Bupati Muara Enim. 


Menurut Pj. Bupati langkah tersebut perlu dilakukan mengingat masih maraknya aktivitas warga yang dinilai kurang produktif diluar rumah sehingga rentan akan penyebaran Covid-19. 


Pj Bupati yang didampingi Pj Sekretaris Daerah, Drs Emran Tabrani menginstruksikan, satuan tugas (Satgas) maupun dinas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim untuk gencar melaksanakan aksi pencegahan, seperti berupaya menekan penularan, menekan angka kematian, mengupayakan tingkat kesembuhan dan menambah ketersediaan tempat tidur pasien di rumah sakit, khususnya di RSUD Lubai Ulu, RSUD Gelumbang dan RSUD Semende Darat Laut, termasuk juga di RSUD dr. H.M. Rabain dan RS. Bukit Asam Medika. 


Kepada masing-masing camat dengan dibantu oleh Kapolsek dan Danramil, Pj Bupati meminta segera aktifkan Pos Komando (Posko) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di desa/kelurahan. Lebih lanjut, Pj Bupati meminta masing-masing Kades/Lurah agar terus gencar menyosialisasikan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kegiatan warga yang kurang produktif diluar rumah. Dirinya berharap Kabupaten Muara Enim dapat menekan penyebaran pandemi Covid-19 ini, terutama untuk 2 kecamatan yaitu Muara Enim dan Lawang Kidul agar diupayakan segera keluar dari zona merah.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.