Sopir Trevel Taufik Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

 Dikira Alat Bengkel Ternyata Sabu 23 Kg


PALEMBANG,liputansumsel.com- Karena dirinya merasa dijebak oleh pengedar sabu, maka Terdakwa Taufik Hidayat alias Opik, melalui kuasa hukumnya bernama Nala Praya, SH minta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati JPU.


Hal itu terungkap pada sidang  lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin tanggal 14 Juni 2021 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya Nala Praya SH. Pembelaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab Nala menguraikan tentang kronologis penangkapan kliennya itu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 10 Februari 2021 lalu sekitar pukul 16.15 Wib di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Saat itu terdakwa ditangkap dengan  1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 23.586,68 (dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam koma enam delapan) gram. ''Sebagai sopir travel,  saat itu terdakwa tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu,'' tegas Nala dalam teks pledoinya, Senin (14/6/2021) di PN Palembang dengan Ketua Majelis Erma Suharti, SH MH serta  hakim anggota Eddy Cahyono SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.


Karena itu, Nala minta agar tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati dapat dibatalkan. Sebab Sabu tersebut bukanlah milik terdakwa dan terdakwa juga tidak tahu kalau barang yang diterimanya dari orang  dua orang pengendara mobil minibus silver juga tak dikenalnya. Namun sangat disayangkan, kedua orang tersebut melarikan diri dari kejaran polisi. 


Juga dalam pledoinya, Nala menjelaskan pembelaannya Terdakwa Taufik Hidayat merasa tidak bersalah terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dikarenakan. Terdakwa Taufik Hidayat juga disuruh oleh seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil alat-alat mobil dari mobil travel yang telah disepakati akan bertemu di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin, namun apa daya isinya tidak sesuai dengan yang dibayangkan. Terdakwa merasa dijebak, karena tidak ada niatan untuk menerima sabu sebanyak itu. Sehingga dalam pembelaanya Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari tuntutan Hukuman Mati.


Rilis SMSI Sumsel

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.