Satreskrim Polres Muara Enim Berhasil Menangkap Pelaku Pasal 378


Muara Enim, Liputansumsel.com -Salah satu pelajaran dan pemahaman bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati, saat bertemu orang yang baru dikenal. Seperti yang dialami korban wanita berinisial U warga Muara Enim, diduga terkena hipnotis dan bujuk rayu oleh tersangka di Kolam Retensi GOR Pancasila Muara Enim, pada pukul 09.00 Wib, sehingga korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. 


Meski kejadian tersebut belum begitu lama yakni pada bulan Mei lalu, berkat kesigapan Satuan Reskrim Tim Rajawali Pelopor Polres Muara Enim yang dipimpin AKP Widhi Andika Dharma SIK dalam memberantas dan mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukumnya, tersangka berhasil diciduk, pada Jumat (2/7/2021). 


Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK mengatakan, penangkapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut adanya laporan dari korban yang mengaku telah merasa ditipu dan dihipnotis oleh tersangka. 


“Untuk tersangka sudah berhasil kita tangkap. Tersangka ini melakukan aksinya berdua, satu orang berinisal J (kita nyatakan DPO). Dan untuk modus tersangka sendiri melakukan aksi hipnotisnya yaitu, menawarkan barang antik serta mengaku sebagai anggota polisi di Polres Muara Enim,” kata Widhi. 


Lebih lanjut Widhi mengatakan, untuk tersangka sendiri bernama Bambang Irwanto (45) merupakan Warga Kabupaten Pali dan tersangka tersebut merupakan mantan residivis keluar masuk penjara. 


“Tersangka ini berhasil kita bekuk di Kabupaten Indralaya tempat kerabatnya, dan pada saat di tangkap tersangka sendiri tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatanya ,” paparnya. 


Untuk barang bukti berhasil kita amankan yaitu 2 unit Handphone merek Apple Iphone Xs Max, 1 unit Hp merek OPPO, 1 unit sepeda motor, 1 stel pakaian korban saat melakukan aksi serta 1 Aljimat huruf gundul arab," imbuh Widhi. 


“Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 378 Undang-Undang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegasnya. 


Terpisah di tempat yang sama, pelaku Bambang Irwanto (45) saat diwawancarai mengatakan, bahwa dirinya sudah 3 kali melakukan aksinya tersebut pada saat melakukan aksi tersebut, ia mengungkapkan berdua bersama temannya. 


“Kalau dihipnotis, dak ado pak, kami cuma nawarke barang bae soalnya,” tuturnya dalam bahasa daerah. 


Kalau untuk korban tidak ditarget, namun spontanitas tidak ada yang ditargetkan dan ia mengaku melakukan aksinya berkolaborasi bersama temannya. 


“Dengan berpura-pura menawarkan barang dan mengaku sebagai polisi untuk meyakinkan korban,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.