PPKM di Palembang Diperpanjang Sampai 20 September


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 September.


Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, hingga 6 September saat ini tingkat kesembuhan cukup tinggi bertambah 60 (93,04%) kasus aktif 939 (3,14%), dan tingkat keterisian tempat tidur isolasi (BOR) 229 (17,19%).


"Level PPKM sudah turun dari 4 menjadi 3, artinya kasus Covid semakin membaik dan ini harus ditingkatkan,” ujar Harnojoyo, Selasa (7/9/2021).


Harnojoyo menambahkan, meskipun PPKM diperpanjang sampai 20 September, tetapi sudah banyak kelonggaran yang diberikan untuk masyarakat Kota Palembang.


"Meski demikian, protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan. Kelonggaran operasional, mal mulai jam buka 10.00 - 08.00 dengan kapasitas ditingkatkan kunjungan jadi 50 persen," katanya.


Selain itu juga, diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan dengan kapasitas undangan 50 persen. Tempat ibadah dibuka seperti biasa dengan tingkat keterisian meningkat 50% juga kegiatan sosial lainnya dengan kapasitas 50%.


"Sekarang kegiatan pembelajaran di sekolah juga sudah diperbolehkan. Tinggal kesiapan sekolah menyiapkan protokol kesehatan yang sesuai aturan, meski masih ada sekolah yang belum bisa buka,” ujar Harnojoyo.


Ia menambahkan, vaksinasi di Palembang juga terus berjalan. Pemkot Palembang terus mengupayakan agar stok vaksin tetap tersedia.


“Yang sudah vaksin dosis satu sudah 36,03%, dari target 1.255.715 orang. Kami terus koordinasi dengan pusat agar mendapat stok vaksin yang banyak,” ujar Harnojoyo. (Rl/A2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.