Hasil Rapat Pekot Prabumulih Dengan Baznas Prabumulih Menetapkan Besaran Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras atau 25 Ribu rupiah.

Ketua BAZNAS Prabumulih, H Najamudin (batik hitam) dan Wawako H Andriansyah Fikri saat mensosialisasikan zakat, infaq dan shodaqoh dengan sistem QRIS, beberapa waktu lalu. PRABUMULIH,liputansumsel.com – Menjelang puasa Ramadan 1443 H/2022, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Prabumulih telah menetapkan besaran zakat fitrah yakni 2,5 kilogram beras atau Rp25 ribu.

Penetapan besaran zakat fitrah itu berdasarkan hasil rapat koordinasi Baznas Kota Prabumulih yang dipimpin Ketua Baznas Prabumulih H Najamudin, yang digelar di aula Baznas Prabumulih di Jalan Lingkar Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat (25/3).

Ketua Baznas Kota Prabumulih, H Najamudin mengatakan, pihaknya sengaja menetapkan besaran zakat fitrah sebelum puasa Ramadan sebab pembayaran zakat fitrah berdasarkan aturan dilakukan mulai dari awal Ramadan hingga akhir Ramadan.

“Penetapannya dilakukan dalam rapat, dimana dalam rapat disepakati bersama besaran zakat fitrah yang berlaku di Kota Prabumulih adalah Rp25 ribu. Penetapan itu dilakukan berdasarkan harga beras dengan harga kualitas baik yaitu Rp10 ribu per kilogram dikali 2,5 kilogram,” ungkapnya.

Meski demikian Najamudin mengimbau kepada masyarakat, untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari.

“Kalau biasa makan beras yang harga Rp12 ribu perkilogram sebaiknya bayarkan sesuai yang biasa kita makan itu,” ucapnya.

Dengan telah ditetapkannya zakat fitrah tersebut, Najamudin mengimbau kepada masyarakat untuk menyegerakan pembayaran zakat fitrah. “Jangan mepet menunggu malam Idul Fitri baru dibayarkan, bayarkanlah segera kepada peputgas UPZ (unit pengumpul zakat),” kata Najamudin.

Ketika ditanya apakah Baznas Prabumulih membuka posko khusus pembayaran zakat, H Najamudin menuturkan pihaknya menerima bagi warga yang menyalurkan zakat melalui Baznas utamanya zakat mall atau harta.

“Kalau zakat fitrah dianjurkan ke UPZ di setiap masjid terdekat karena setiap UPZ telah kita terbitkan SK (Surat keputusan) di setiap masjid,” tuturnya.

Senada dikatakan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Prabumulih, H Yeri Taswin.

Yeri menuturkan, pihaknya sudah mengadakan rapat untuk membahas besaran zakat baik zakat fitrah, mall, dan lainnya. “Kita sudah rapat, namun untuk hasilnya ada di Baznas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.