Kasus Bawaslu Muratara,Merembet 3 Korsek.


LUBUKLINGGAU,liputansumsel.com-  Terkait kasus tindak pidana korupsi terhadap dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),yang telah menetapkan sebanyak limah orang tersangka.


Hari ini Senin (11/4) Kejaksaan Tinggi Negeri ( Kejari) Kota Lubuklinggau, kembali menetapkan 3 orang saksi mantan Korsek Bawaslu Muratara menjadi tersangka baru yang merembet dalam kasus tersebut.


Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Willi Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, menjelaskan bahwa hari ini merupakan pemanggilan ke tiga terhadap pihak Bawaslu Muratara.


" Namun yang hadir hari ini hanya dua orang diantanya berinisial, HD dan TA sedangkan AC tidak hadir,"jelasnya.


Dia menyampaikan , pemeriksaan HD dan TA dilakukan mulai dari pukul 13:00 Wib sampai dengan pukul 17:00 Wib.


 " Dari hasil pemeriksaan tersebut penyidik langsung menetapkan ketiganya menjadi tersangka baru,"terangnya.


Lanjutnya lagi saat ini penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap TA, dan untuk HD saat ini masih di rawat di RS Sobirin Kota Lubukkinggau dan belum melakukan penahanan untuk HD.


“Berdasarkan keterangan dokter, HD memang dalam kondisi tidak sehat dikarenakan memang ada riwayat penyakit jantung”, pungkasnya.


Sementara untuk tersangka AC, Yuriza, mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang pada hari Kamis mendatang dan merupakan pemanggilan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.


“Untuk sementara ini tersangka masih 8 orang, kita masih melihat nanti masih ada perkembangan kedepan, ya mungkin masih bisa bertambah”,cetusnya.(Zul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.