Elman STS Sekda Kota Prabumulih Buka Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Disdikbud


 PRABUMULIH,liputansumsel.com- Walikota Prabumulih  diwakili Sekertaris Daerah (Sekda) Elman ST MM Dan kepala Kejaksaan Negri  Prabumulih Roy Raindy SH MH, didampingi Kepala Dinas Pendidikan M Kusron Secara langsung membuka acara sosialisasi pendidikan Anti Korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) tahun 2022, di Gedung kesenian Rumah Dinas (Rumdin) Walikota, Rabu (25/5/2022).

Guna menghindari terjadinya kasus atau tindak korupsi dari penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang setiap tahun rutin di terima sekolah yang ada di kota Prabumulih dari pemerintah pusat.

Acara tersebut di ikuti oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta se-Kota Prabumulih,

Tampak hadir pada acara sosialisasi ini,hadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riyadi SH MH, Sekda kota Prabumulih Elman ST, Kepala inspektorat Toni Safriansyah SH, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kusron SPd dengan Nara sumber Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M, Arsyad SH kepala seksi PB3RZIT  Muttgin SH MH dan jaksa Meylda Pegasari, SH .

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan Dana BOS yang akan berdampak terhadap melambatnya peningkatan dan pelayanan sekolah dalam proses belajar mengajar akibat tidak maksimalnya penyaluran dana tersebut.

Maksud di adakannya sosialisasi ini, sebagai cerminan penguatan hidup yang tegas dan menumbuhkan budaya ANTI KORUPSI dalam sendi-sendi kehidupan di masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, sebagai sarana pendidikan yang akan mencetak generasi muda penerus bangsa yang akan mempunyai mentalitas tangguh dan tertanam jiwa membenci setiap perbutan korupsi," tegas Roy Riadi SH MH sembari menginginkan kepada seluruh kepala sekolah sekota Prabumulih yang hadir untuk tidak melakukan pungli.

Jangan coba-coba memainkan atau menggunakan dan BOS selain untuk kepentingan sekolah,dan satu lagi jangan coba-coba mengadakan praktek pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pendidikan,” tegasnya.(Apandi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.