Rehab Taman Jalan Singedekane Terindikasi Curi Volume dan Gunakan Material Lama


OKI, LiputanSumSel.Com- Celah dugaan korupsi masih terus terbuka, begitu juga pembangunan infrastruktur yang menjadi titik rawan terjadinya pencurian volume dan penggunaan material ilegal, ditempat lokasi pekerjaan pembangunan. Patut diduga hal ini diakibatkan longgar dan lemahnya pengawasan dari OPD teknis dan konsultan pengawas.


Seperti pekerjaan kegiatan proyek rehab taman doble road yang berlokasi di Jalan Letjen Yusuf Singedekane, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan CV. Sriwijaya Mitra Perkasa bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan nilai kontrak Rp 3.660.846.961.


Disinyalir, telah terjadi lemah pengawasan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari OPD Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ogan Komering Ilir dan Konsultan Pengawas, mengakibatkan tingginya peluang indikasi pencurian volume dan penggunaan material ilegal atau material ditempat.


Dari pantauan lapangan oleh media ini, di lokasi pekerjaan pembangunan proyek rehab taman doble road sedari awal pekerjaan hingga 18 Agustus 2022 pukul 09:15 WIB terlihat jelas penggunaan material batu dilokasi pekerjaan yang dipasang di item bangunan taman menggunakan material setempat (ilegal) dan diatasnya ditumpukan material batu bata (material baru).


Proyek sendiri pada awalnya menggunakan enam tumpukan material batu bata baru namun entah kemudian dipangkas menjadi hanya empat tumpukan batu bata, parahnya, setelah beberapa hari pekerjaan dilaksanakan CV. Sriwijaya Mitra Perkasa justru memanfaatkan material batu bata lama yang mengindikasikan adanya pencurian volume di item pekerjaan bangunan taman serta terkesan mengelabui masyarakat dengan ditutupi dengan material baru dibagian atas dan sampingnya.


Lemahnya pengawasan terhadap proyek ini, patut diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK mencipta peluang terjadi persekongkolan dengan kontraktor.


Diungkap sumber yang minta namanya dirahasikan, masih lemahnya pengawasan akan berakibat fatal, terutama kualitas dan kuantitas mutu pekerjaan fisik.


"Apalagi ada indikasi pencurian volume dan menggunakan material ditempat, ya tentu menguntungkan pihak rekanan yang dirugikan jelas negara dan patut kita duga lemahnya pengawasan dari PPK- PPTK adalah salah satu faktor penyebabnya,” ujar sumber kepada awak media ini.


Ia menambahkan, lemah pengawasan tentu memperbanyak temuan dan indikasi-indikasi akan terjadi dilapangan, ini perlu menjadi perhatian serius dan tanggungjawab dinas terkait dalam menjalani tugas dan pokok dari pengawasan serta semua pihak.


"Waktu kan masih ada, tolong untuk dikoreksi dan di cek kelapangan, jika perlu dibongkar indikasi yang menjadi temuan dilapangan,” tambahnya berharap pengawasan itu tetap dijalankan sesuai dengan aturan, agar terhindar dari jeratan hukum dan menjamin mutu bangunan.


Sementara Isa Irawan selaku PPTK saat dihubungi mengungkapkan bahwa proyek tersebut sudah sesuai prosedur. "Itu sudah sah dan sesuai prosedur, silahkan kalau kamu mau naikkan beritanya," terang Iwan.


Sementara pegiat anti korupsi yang juga ketua LSM FOMPRASS (Forum Peduli Rakyat Sumatera selatan), SR Lubis menjelaskan, adanya dugaan bahwa dalam rehab taman doble road itu, yang masih ada menggunakan material lama dan juga masih ada material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.


“Bahkan telah kami lakukan investigasi terkait penggunaan material proyek tersebut. Kami juga mengikuti proses tendernya yang cenderung merupakan proyek pesanan dimana dua perusahaan yang menjadi peserta masih ada keterkaitan ditambah pula tender tersebut disaat sudah berjalan justru terpantau sedang di evaluasi ulang, artinya diduga keras adanya perbuatan yang melawan hukum dalam rehab taman doble road ini,” ucapnya.


Pegiat anti korupsi ini juga meminta, kepada kepala kejaksaan tinggi Sumsel agar segera memanggil dan memeriksa pengguna anggaran dalam proyek itu beserta rekanannya.


“Dan memanggil pihak terkait, beserta dokumen SPJ, KAK, dokumen kontrak, SP2D dan SK pengangkatan kepala dinas sekaligus pengguna anggaran tahun 2022,” pungkasnya.


Lubis juga menyarankan, agar kejaksaan tinggi Sumsel melakukan koordinasi kepada BPK ataupun BPKP Sumsel dalam perhitungan kerugian negara.(PD)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.