Polres Muara Enim Amankan Kedua Pelaku Diduga Lakukan Pemerasan


MUARA ENIM, LIPUTANSUMSEL.COM – Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kontraktor. 


Kedua pelaku tersebut yaitu Ajisman (25) dan Esi Syahbudin (41). Keduanya merupakan warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim. 


Polisi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat kedua pelaku sedang bersama dengan korban. Dari OTT tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil dari memeras korban. 


Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil menjelaskan, kronologi pemerasan itu berawal dari pelaku yang menyetop pekerjaan proyek di jalan cor Desa Baturaja. 


“Pelaku meminta uang kepada kontraktor dengan alasan ‘uang pengawasan’. Kemudian pelaku tidak mengizinkan pihak kontraktor bekerja sebelum melakukan pertemuan dengan mereka,” jelas Faizal dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (3/9/2022). 


Saat hendak ditemui, korban berkomunikasi dengan pelaku melalui telepon dan menanyakan bagaimana caranya agar pekerjaan tersebut tidak terhambat. 


“Pelaku lalu mengatakan untuk bertemu dulu agar enak berbicara,” terang Faizal. 


Faizal mengatakan, sebelumnya pelaku ada meminta uang ke pihak Pertamina sebagai pemilik proyek, lalu pihak Pertamina pun menyampaikan hal tersebut kepada kontraktor. 


“Karena itu, kontraktor mengerti kalau yang dikehendaki pelaku adalah uang,” kata Faizal. 


Saat bertemu dengan pelaku, korban dimintai ‘uang pengawasan’ yang sudah dibicarakan melalui telepon. 


“Korban memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada pelaku agar pekerjaan mereka lancar dan tidak ada lagi gangguan,” tuturnya. 


Saat itu, pelaku meminta agar uang tersebut ditambah lagi menjadi Rp 10 juta, dengan alasan banyak yang harus dibagi. 


Namun, korban mengatakan bahwa ia tidak membawa uang lebih dan langsung meninggalkan pelaku. Korban yang tidak terima kemudian melaporkan tindak pidana pemerasan tersebut ke Polsek Rambang Dangku. 


Pada Kamis (1/9/2022) sekira pukul 17.30 WIB, Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal memerintahkan Tim Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku untuk bersiap di tempat terjadinya tindak pidana pemerasan dan melakukan OTT terhadap pelaku. 


“Setelah pelaku menerima uang dari korban, Tim Tarantula pun bergerak untuk melakukan penangkapan,” ungkap Faizal. 


Saat diamankan, didapati uang sebesar Rp 5 juta dari saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku Ajisman. 


“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Faizal. 


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam bentuk pecahan Rp 50 ribu, 1 unit Handphone Oppo A52, dan celana panjang Levis warna biru merk Wrangler. 


Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.