Diduga Proyek Tembok Penahan Tanah diDesa Pedamaran 1 Tidak Transparan Patut Dipertanyakan


OKI, LiputanSumsel.Com- Sangat disayangkan, proyek ratusan juta untuk pembangunan tembok penahan tanah yang dibangun dibawah standar minimal  Berlokasi di Desa Pedamaran 1 Kecamatan Pedamaran Kab OKI sehingga tidak bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.


Bangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh Dinas Pemkerjaan Umum Penataan Ruang ( PUPR ) dan Pelaksana kontraktor tembok penahan tersebut yang harusnya mampu menunjang produktivitas masyarakat namun kenyataan yang terjadi malah sebaliknya.


Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan warga sekitar dan pantauan wartawan portal (Jumat,11 November), proyek tersebut tidak terdapat papan penanda aktivitas proyek yang menjelaskan volume bangunan serta besaran dana yang dipergunakan dalam proses pembangunan tersebut sebagaimana letigimasi pelaksanaan proyek tersebut.


Menurut Warga yang anggan di sebutkan namanya berinisial EB (46) salah satu warga desa pedamaran 1 mengatakan "Kami kecewa 

dengan pembangunan proyek tembok penahan tanah, dan sangat kelihatan sekali penimbunan tanahnya di duga asal asalan, Proyek ini diperkirakan panjangnya  berkisar 300 meter, lebar 40 cm dan tinggi 2 meter.


Masih dengan  EB "Ironisnya lagi mengapa pepohonan yang ada disekitar proyek bahkan berada ditengah tengah bangunan tembok penahan tanah dan jalan aspal tidak ditebang, jelas sekali ini kurang efektif hanya membuang uang saja dan mengganggu kenyamanan rumah warga sekitar", keluhnya.


EB awalnya mengira pembangunan ini dibuat untuk pelebaran jalan agar kendaraan yang melintas bisa berpapasan langsung tanpa harus berhenti terlebih dahulu, tetapi ternyata bangunan ini hanya dibuat saja di rasa Belum  ada manfaatnya.


Melihat dan mendengar ini, Lembaga Swadaya Masyarakat FMBS yang diketuai Sarmedi Udan alias pak boy angkat bicara, pak boy mengatakan"Hal ini dinilai tidak transparan dan sangat bertentangan dengan Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tanun 2008" Jelasnya.


Lanjut pak boy"menurut informasi yang saya ketahui perihal proyek ini, diduga merupakan proyek aspirasi salah satu Pimpinan anggota dewan OKI . Melihat hal ini alangkah baiknya pemerintah harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). 


Dan sebagai kontrol sosial juga mengikuti temuan dilapangan dengan adanya proyek tanpa papan nama sudah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana pembinaan pekerjaan setiap bangunan yang dibiayai negara wajib mengatur nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau pekerjaan. " Tutupnya.


Sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi yang diberikan oleh Dinas PUPR, Kepala Dinas ataupun Sekretarisnya saat disambangi dikantor tidak satupun orang yang dapat ditemui untuk dimintai keterangan, dan terkesan enggan menanggapi perihal pembangunan proyek tersebut. (Pov)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.