Polres Muara Enim Amankan Terduga Pengepul BBM Solar Bersubsidi


Muara Enim, Liputansumsel.com--Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.


Upaya pembinaan baik melalui spanduk himbauan yang dipasang pada beberapa SPBU dan bahkan tindakan tegas berupa penegakan hukum. Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Muara Enim, Iptu RTM Situmorang atas ungkapan kasus di Desa dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (23/11/2022).


Terduga pelaku, Ferianto (32) merupakan warga dusun dalam IV Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara enim.


Lebih jauh disampaikan olehnya, bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2022 sekira pukul 09.30 Wib, bertempat di rumah pelapor yang beralamat di Desa Dalam Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, berdasarkan laporan masyarakat bahwa 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC, yang mana pelaku melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi di setiap SPBU yang ada di Muara Enim dalam sehari sebanyak 2 kali, kemudian unit III Satreskrim Polres Muara Enim yang di pimpin langsung oleh Iptu Erwin SH MH langsung melakukan pemantauan terhadap mobil tersebut pada saat melakukan pemantauan pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan minyak jenis solar subsidi yang ada di dalam tangki mobil tersebut kemudian di pindahkan kedalam jerigen ukuran 10 liter sampai dengan 20 liter yang rencananya BBM jenis solar subsidi tersebut akan di jualkan kembali kepada masyarakat seharga Rp 9.000 perliter (sembilan ribu rupiah) atas kejadian tersebut pelaku diamankan di Polres Muara Enim untuk dilakukan penyidikan.


Turut diamankan, 1 (satu) unit mobil Merk Isuzu Panther warna biru muda metalik dengan Nomor Polisi BG-1927-WC, 5 (lima) jerigen ukuran 10 liter berisikan BBM jenis solar 1 (satu) jerigen ukuran 20 liter berisikan BBM jenis solar, 1 (satu) buah kunci ukuran 17, lalu 1 (satu) buah  corong minyak 2 (dua) buah ember, (satu) buah nota pembelian BBM jenis solar subsidi dari SPBU.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.