Silaturahmi Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan Diterima Ketua DPRD Prov. Sumsel


Palembang, liputansumsel.com – Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan DPC Kota Palembang Menjalin silaturahmi dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj.Anita Noeringhati,SH, MH, Kamis (30/03/2023).

Memperkenalkan YBH SSB Kota Palembang yang didirikan oleh pengacara kondang Sofhuan Yusfiansyah ,S.H, yang berkantor di komplek PHDM 4 No.18.A Kalidoni, Palembang.

Adapun tujuan Audensi YBH SSB DPC Kota Palembang dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut, selain menjalin silahturahmi, YBH SSB DPC Kota Palembang turut mengundang Ketua DPRD Provinsi Sumsel dalam acara Pelantikan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan(SSB) DPC kota palembang yang rencananya akan digelar pada hari sabtu tanggal 8 april 2023 Pukul 15:30 WIB, bertempat di Balai Diklat keagamaan Kota Palembang yakni dalam rangka untuk memberikan kata sambutan dalam acara tersebut.

Acara pelantikan Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Berkeadilan (YBH-SSB) DPC Kota Palembang tersebut, mendapatkan dukungan penuh dari Ketua DPRD Sumsel dan seluruh komisi yang ada di dalamnya dalam mewujudkan keadilan hukum untuk seluruh lapisan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu.

“Dengan harapan kedepannya Yayasan Bantuan Hukum DPC Kota Palembang terus bersinergi dengan Pemerintah Kota maupun Provinsi dalam memberantas ketidakadilan hukum terutama yang terjadi pada masyarakat kurang mampu khususnya di kota palembang,”harap ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati, SH,MH.

Hak Mendapat Bantuan Hukum, Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai UU RI No 18 Tahun 2003 tentang advokat, BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Pasal 22 (1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Hal Ini lah tujuan yayasan bantuan hukum (SSB) DPC Kota Palembang di bentuk untuk Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional semua warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia khususnya kota palembang,” ungkap M. Yasir, S.H, usai beraudensi dengan ketua DPRD pada Kamis (30/03).

Sementara itu, Pertemuan audensi di gelar pada pukul 11.00 WIB, diruang VVIP Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang berjalan penuh kebersamaan serta kekompakan.

Berikut pengurus yang beraudensi dengan ketua DPRD Provinsi Sumatera selatan :M. Yasir, S.H (Ketua DPC YBH SSB Kota Palembang, MM. Khyanta Al Fallah, S.H, M.H, Wakil Ketua 1 DPC YBH SSB Kota Palembang, Muhammad Naufal, S.H, Wakil Ketua 2 DPC YBH SSB Kota Palembang, Imam Ali Akbar Muttaqin, S.H, Sekretaris 1 DPC YBH SSB Kota Palembang, Afzali Ridhwan, S.H. Sekretaris 2 DPC YBH SSB Kota Palembang,Yudi Arisko, S.H,Divisi Jaringan Kerja dan Kampanye YBH SSB Kota Palembang, dan Kiki Miranda, S.H. Divisi Perempuan dan Anak DPC YBH SSB Kota Palembang

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.