Eks Gedung Bioskop Nasional Batal Di Hibahkan ke Pemkot Prabumulih


Prabumulih,liputansumsel.com- Gedung Eks Bioskop Nasional Kota Prabumulih yang Informasinya akan di hibahkan oleh 'Ahli Waris' ke Pemerintah Kota Prabumulih secara cuma-cuma tuai Kontroversi.


Kristian menjelaskan bahwa gedung yang bernilai sejarah bagi Kota Prabumulih ini adalah salah satu aset milik kakeknya Hasanudin kemudian diwariskan ke orangtuanya yang bernama iskandar dan sampai saat ini belum pernah di jual atau di hibahkan ke pihak manapun.


"Sehubungan dengan adanya wacana gedung eks Bioskop Nasional, akan di Hibahkan kepada pihak Pemerintah Kota Prabumulih secara cuma-cuma, maka dengan ini, saya Christian Dinata Prabuanom cucu dari kakek saya yang bernama Hasanuddin Dola Pei keberatan dengan wacana Hibah tersebut," ucap pria yang akrab di sapa Kristian saat menerangkan silsilah keluarganya dan keterkaitan Aset Gedung Eks Bioskop Nasional tersebut kepada awak media di Kediamannya, Kamis (18/05/2023).


Diceritakan olehnya, bahwa semasa hidup Kakeknya Hasanuddin Dola Pei, pada tanggal 13 Maret 1989 membuat Wasiat dihadapan Notaris Aminus di Palembang dengan Nomor Wasiat No.14.


Adapun isi Wasiat tersebut adalah tentang pembagian harta milik Kakeknya Hasanuddin Dola Pei. Dan salah satu harta milik Kakeknya adalah, Gedung Eks Bioskop Nasional tersebut. 


Salah satu point wasiat tersebut tersirat bahwa Gedung Eks Bioskop Nasional tersebut, oleh Kakeknya diberikan kepada anak laki-lakinya yang bernama Iskandar Bin Hasanuddin Dola Pei yang merupakan Ayah kandung dari dirinya.


"Iya ada surat wasiat itu, dan ayah saya telah meninggal pada pertengahan tahun 96 Lalu pada saat usia saya 5 Tahun. Jadi wajar ya apabila saya mengurus harta-harta peninggalan Ayah saya, termasuk Gedung Eks Bioskop Nasional itu, karena jelas di wariskan kakek ke ayah saya," beber kristian seraya membeberkan surat wasiat peninggalan kakeknya Hasanuddin Dola Pei.


Selain itu, dirinya juga membeberkan bahwa dalam isi dari Wasiat tersebut juga ada menerangkan bahwa, harta tersebut jangan dijualkan. 


"Makanya saya bingung dan berkeberatan kalau ada pihak lain berwacana untuk menghibahkan Gedung itu ke Pemkot Prabumulih, apalagi tanpa sepengetahuan saya. Bahkan saya mengetahui ini dari pemberitaan di Media Sosial dan pada saat itu saya dan keluarga saya berada di Kota Malang Jawa Timur," ucapnya.


Dalam hal ini Sekali lagi dirinya menegaskan bahwa, Gedung Eks Bioskop Nasional milik Kakeknya Hasanuddin Dola Pei yang telah di wariskan kepada Ayahnya Iskandar Bin Hasanuddin Dola Pei, tidak dijual apalagi dihibahkan, sebagaimana tersebut dalam Surat Wasiat No.14 tanggal 13 Maret 1989. 


"Terkait ini, kami meminta Pemerintah Kota Prabumulih untuk mengKroscek Lagi, agar kedepan tidak ada ketimpangan yang dapat merugikan pihak lain," tegasnya.


Sebelumnya, Pemkot Prabumulih melalui Walikota Ir H Ridho Yahya MM kedatangan ahli waris Bioskop Nasional bersama kuasa hukumnya. 


Ahli waris hendak menghibahkannya kepada Pemkot Prabumulih secara cuma-cuma alias gratis diperuntukan bagi dunia pendidikan.


Selain itu ahli waris juga meminta bagian depan bertuliskan Bioskop Nasional jangan dirubah karena bernilai sejarah bagi Prabumulih. 


Walikota Ir Ridho Yahya MM menjelaskan, ahli waris Bioskop Nasional hendak menghibahkan gedung bersejarah itu kepada Pemkot Prabumulih secara gratis, guna dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat khususnya dunia pendidikan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.