PPDB di SMAN 15 Palembang Jadi Pertanyaan


Palembang, Liputansumsel. com, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 di SMA Negeri 15 jadi pertanyaan.


Pasalnya, Usai Pengumuman Tes Mandiri di SMA Negeri 15 Palembang diduga banyak Wali siswa yang datang untuk mendaftarkan anak disana.


Ironisnya, wali siswa yang ingin mendaftarkan anaknya diduga bukan berasal dari Tes Di SMA Negeri 15.


Hal itu terungkap dari infestigasi wartawan portal ini, Yang mana salah satu walimurid anaknya tidak diterima di SMAN 15 Palembag.


"Keluarga saya ikut tes di SMA Negeri 15 Palembang, kami terima jika keluarga kami tidak lulus, mungkin anaknya kurang pintar, namun sangat kami sayangkan banyaknya siswa dari sekolah lain yang tidak ikut tes disana(red-SMAN15) tetapi diterima di SMA 15, meskipun mereka tidak ikut tes namun diterima disekolah itu", Ungkapnya.


Saat ditanya wakil kesiswaan SMA Negeri 15 Palembang, Kami tidak dapat menerima siswa jika tidak ada rekom, bapak coba berusaha terlebih dahulu ke Disdik, minta memo dari pak joko baru dapat kami terima.


Tak hanya itu,, saat dibincangi wartawan portal ini, Salah satu pegawai di SMAN 15 Palembang mengatakan kepada Wakil kesiswaan bahwa ada Asnan diluar.


"Ada Asnan diluar Asnan ada titipan disekolah kita, Asnan ada memo dari pak Joko(Kabid SMA)" ucap pegawai itu kepada wakil kesiswaan dengan memakai bahasa Komering.

Terkait adanya dugaan KKN dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Kepala SMAN 15 Palembang dan Kabid SMA Joko Edi Purwanto saat dikonfirmasi melalui via telp tidak diangkat, dikonfirmasi melalui via WhatsApp tidak membalas.


Di tempat yang berbeda, Wakil Ketua Forum Suara Pemuda Sumsel(FSPS)sangat menyesalkan adanya dugaan KKN dalam PPDB di SMAN 15 Palembang. 


Sangat kita sesal dan sayangkan jika sistem pendidikan di provinsi Sumatera Selatan diciderai oleh oknum oknum tertentu.


"Kami akan mengawal adanya dugaan KKN Di SMAN 15 Palembang ini, dan kami akan meminta dan mendesak pihak terkait agar dapat membentuk tim investigasi agar oknum oknum tersebut diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Kepala Ombudsman Sumatera Selatan belum memberikan tanggapan.


(ARMIN)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.