Dirmanto Minta APH Segera Tetapkan TSK Pada Pengadaan Baju Seragam Sekolah


Muara Enim - Liputansumsel.com--Salah satu aktivis di Kabupaten Muara Enim, Dirmanto (45), meminta dengan tegas pada Aparat Penegak Hukum (APH), terkhusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim untuk segera memproses hukum Vendor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pengadaan Seragam siswa/siswi SD dan SMP, dengan nilai belasan miliar rupiah lebih di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023. 


"Saya selaku salah satu masyarakat Muara Enim dan putra asli daerah Kabupaten Enim, meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum segera memproses sesuai hukum pihak Vendor dan PPK proyek pengadaan pakaian sekolah tahun lalu (2023,red)," tegas Dirmanto kepada media ini, Senin (1/4/2024).


Ia menjelaskan, bahwa ia telah memberikan laporan pengaduan pada pihak aparat hukum, baik itu di daerah maupun dipusat, terkhususnya di Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk segera memanggil dan menyelidiki secara serius atas dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam SD dan SMP yang telah dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.


Didalam laporan pengaduan tersebut dijelaskan Dirmanto, bahwa adanya dugaan kuat permainan dari bahan dasar pakaian tersebut. Dimana, hasil kandungan dari pakaian ini sudah ditest ke laboratorium secara independen dan berkompeten. Dan hasilnya berbeda dari spesifikasi yg ditentukan dan itupun telah dilampirkan pada laporan pengaduan tersebut.


Selain itu, pengadaan pakaian seragam siswa/siswi SD dan SMP di lingkup Dikbud Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 dengan nilai  proyek belasan Milyar rupiah itu terindikasi ada dugaan penyelewengan yang dapat dilihat dari hasil Uji Lab yang berkompeten. Dengan dugaan diubahnya Spek tersebut dari hasil uji lab didapat berat yang bertambah ini disebabkan jenis anyaman yang diubah oleh penyedia untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat - lipat dengan komposisi terbalik 25 persen kapas dan 75 persen Polister," ungkap Manto.


"Berdasarkan hasil investigasi harga tidak lebih dari  Rp 110 ribu persetel, maka dapat dilihat berapa banyak kerugian negara yang disebabkan pada pengadaan seragam siswa/siswi SD dan SMP dilingkup Dikbud," bebernya.


Dirmanto menambahkan, jika nanti, dalam tahapan dan proses hukum pihak penegak hukum lamban dalam mengungkap kasus ini. Ia tidak segan akan mempertanyakan kasus ini kembali, bahkan siap menyurati pihak pengawas aparat hukum untuk mempertanyakan terkait masalah pengaduanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Drs Rusdi Khairullah melalui PPK Proyek Pengadaan Pakaian Seragam SD dan SMP, Abi Nurwardani M Or saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, ia mengatakan dirinya tidak mau mengklarifikasi pengaduan dari pengaduan yang bersangkutan.


"Menurut saya sudah empat kali ini dilaporkan oleh yang bersangkutan jelasnya. Dan saya sudah datang ke Kejaksaan Tinggi dan Kejari kita Muara Enim," kata Abi.


Dijelaskannya pula terkait masalah itu bahwa dalam proyek itu, salah satu syarat penawaran untuk menawar dalah melampirkan hasil test uji laboratorium. 


Demikian juga saat pengajuan tagihan, si penyedia jasa tetap melampirkan sampling. Hal serupa juga sudah saya sampaikan terkait hak itu di Kejaksaan.


"Jadi saya tidak menghalangi rekan-rekan untuk mempublikasikan persoalan ini," kata Abi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.