Pemkot Palembang Peringatkan Truk Odol Untuk Taati Aturan


Palembang, Liputan Sumsel.Com - Keberadaan Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menyita perhatian Pemerintah Kota Palembang.


Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang, truk sebenarnya dilarang melintas di dalam kota sesuai regulasi yang berlaku.


Yakni dilarang melintas antara pukul 06.00-21.00 WIB.


Mereka boleh melintas mulai pukul 21.00-06.00 WIB.


Namun, terdapat pengecualian untuk truk angkutan barang seperti kontainer industri yang hanya diizinkan melintasi beberapa jalur tertentu, seperti Jalan Noerdin Pandji, Jalan MP Mangkunegara, Simpang Patal, dan Pelabuhan Boom Baru, dan sebaliknya.


Namun demikian, truk ODOL masih sering terlihat melintas pada jam-jam terlarang ketika aktivitas masyarakat padat, yang meningkatkan risiko kecelakaan.


Merespons hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan untuk menegakkan aturan.


"Kita juga telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada pihak angkutan terkait pelanggaran tersebut," ujar Dewa, Rabu (8/5/2024).


Dalam waktu dekat, Dewa telah meminta kepada Dinas Perhubungan untuk mengadakan rapat dan memberikan teguran jika terjadi pelanggaran terhadap Perwali yang berlaku.


Mengenai kemungkinan revisi terhadap Perwali terkait dengan jam operasional truk dan jam larangan melintas, Dewa menyatakan bahwa hal tersebut memerlukan evaluasi terlebih dahulu terkait rekayasa lalu lintas yang ada.


"Hal ini akan melibatkan forum diskusi antara pemerintah kota, provinsi, pengelola angkutan barang, dan pemerintah pusat," kata Dewa. (Rl/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.