Bank Mandiri Bayar Dana Konpensasi 150 Juta


*Terkait Tuntutan Nasabahnya
Lubuklinggau, Liputan  Sumsel.com,-ihak Bank Mandiri menerima semua tuntutan penggugat dan tidak ada satupun bantahan dan sanggahan dalam sidang  keputusan hari ini.
        Nota gugatan yang dibacakan Supri, berdasarkan laporan pengaduan konsumen no. 08/LPK/BPSK-LLG/II/2017 dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penggugat tetap pada tuntutannya baik pada sidang ke dua maupun disidang ketiga ini meminta fihak Bank Mandiri untuk membayar biaya kompensasi/ganti rugi. Penggugat meminta BPSK untuk menggunakan  kewenangannya sebagaimana yang dimaksud oleh UU Perlindungan Konsumen tersebut. Penggugat juga melampirkan 10 alat bukti yang akan dijadikan bukti dalam persidangan ini.
Foto: Sedang bahas soal konvensasi
          Supri menjelaskan kembali kronologis bergulirnya kasus ini. Pada tanggal 2/2/1017 yang lalu penggugat menarik uang di ATM Bank Mandiri didepan Hotel Hakmaz Taba. Tujuh kali penarikan uang dimesin ATM dibuktikan dengan print struk. Tetapi  pada penarikan ke delapan mengalami kendala uang 1.250.000,- tidak keluar dan print struk juga tidak keluar.
         Merasa kawatir kemudian penggugat melaporkan kejadian tersebut kepada CS (Cutomer Cervise) Bank Mandiri dengan membawa bukti uang, struk, kartu ATM, buku tabungan dan KTP. CS Bank Mandiri mengatakan
         "Pengaduan bapak Supri ke CSBM ini sudah benar jadi tidak perlu membuat/dibuatkan laporan karena mandiri on mandiri (kalau menggunakan kartu debit mandiri ke ATM Mandiri biasanya pengembalian cepat hanya butuh waktu 3 hari) ucap CS An. A. Juliansyah dan memberikan Tanda Terima   Pengaduan Nomor Registrasi : C-170202-11322-0002666.
         Tiga hari waktu yang dijanjikan belum ada tanda pengembalian uang dari bank, Supri mendatangi kembali CS bank. Penggugat disuruh menunggu 7 hari lagi dengan alasan mau dilaporkan kembali kepusat. Sesuai waktu yang dijanjikan, Supri datang lagi ke CS tetapi disuruh menunggu 14 hari lagi. Sampai batas waktu penggugat datangi lagi fihak bank, bukannya uang yang dikembalikan tapi CS An. Rita Resti menberikan surat TTPNR : C-170216-11322-0002673  tanpa penjelasan baik lisan maupun tertulis. Merasa dipermainkan akhirnya Supri (penggugat) pada tanggal 22/2/2017 melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
         Kamis tanggal 23/2/2017 dilakukan sidang perdana oleh BPSK. Disidang ini fihak bank menyangkal telah mendzalimi penggugat dengan menunjukkan rekening koran bahwa penarikan uang tersebut telah berhasil dilakukan tergugat dan akan menunjukkan bukti CCTV, tetapi sampai akhir sidang barang bukti tidak dapat dihadirkan oleh fihak tergugat (Bank Mandiri).
         Ada tiga keanehan yang terjadi menurut Supri,  pertama hari Kamis Tgl.23/2/2017 fihak bank Mandiri mengatakan pada persidangan uang nasabah sudah dikembalikan. Yang kedua tambah Supri hari Jum'at 24/2/2017 jam 22.43 Supri menerima SMS dari 3355<KREDIT Rp.1.250.000,00 pada rek ...xxx017 tgl 24/2/2017... Dikirim 24 Feb 2017   22 : 43:xx
         Keanehan yang ketiga  dilakukan manajemen bank, siangnya ketika dicetak rekening koran oleh penggugat periode rekening koran per 1/2/2017 s/d 24/2/2017 belum ada pengiriman dari tergugat (fihak bank).
          Pada sidang kedua (sidang lapangan oleh BPSK/rekonstruksi Senin, 27/2/2017) setelah rekonstruksi fihak bank menyadari kekeliruannya dan Kepala Cabang Bank Mandiri  meminta maaf kepada fihak penggugat secara lisan menyatakan
         "Atas nama fihak bank  saya meninta maaf kepada penggugat telah melakukan kesalahan dan pengembalian uang tersebut telah dilakukan, kesalahan tersebut terjadi pada sistem di ATM dan kesalahan prosedur penerima laporan, menganalisis laporan dan menindak lanjuti laporan"  ucap Kacab bank Mandiri.
          Menurut penggugat permintaan maaf itu tidak bersungguh-sungguh dilakukan fihak Bank Mandiri. Sesuai UU nomor 8 tahun 1999, selama masa mediasi penggugat meminta kompensasi atas kerugian yang dialami sebesar Rp 12.500.000,- hanya saja fihak bank tidak mau memenuhi tuntutan tersebu dan meminta penggugat untuk mencabut laporannya saja.
          Kamis, 16/3/2017 didalam sidang ketiga kalinya karena tidak tercapainya mediasi pada sidang sebelumnya penggugat merasa fihak bank Mandiri sudah keterlaluan dan tendensius bukannya memperbaiki diri dengan mengevaluasi kejadian dan mensikapinya dengan bijak malah sebaliknya fihak bank seolah-olah ingin mencari kambing hitam untuk dipersalahkan. Berdasarkan barang bukti dan fakta yang terjadi, penggugat berkesimpulan bahwa pelaku usaha atau manajemen bank mandiri telah melakukan sebuah pola terstruktur, sistematis dan massif sehingga menguntungkan fihak tertentu/oknum pelaku usaha (bank mandiri) yang artinya ini termasuk dalam Extra Ordinary Crime (kejahatan yang luar biasa) yang berkaitan dengan nasabah bank mandiri, non bank mandiri yang menggunakan layanan ATM mandiri yang enggan melaporkan kejadian yang dialami akibat prosedur yang rumit yang dilakukan fihak Bank Mandiri.
         Dalam nota kesimpulan dan permohonannya,  penggugat menyampaikan kepada BPSK  berdasarkan rentetan kejadian awal 2/2/2017 hingga akhir sidang 16/3/2017, penggugat sudah banyak mengalami kerugian baik secara materil maupun secara  fsikologis. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 8 tahun 1999 dan tidak terjalinnya hubungan baik nasabah sebagai aset perusahaan maka kepada majelis BPSK,  penggugat memohon :
1. Melalui peradilan arbitrase penggugat meminta biaya konpensasi sebesar Rp. 150.000.000,-. 2. Mengganti mesin ATM yang ada di TKP dengan mesi yang baru, 3. Pihaj tergugat meminta maaf kepada tergugat pada tiga media besar selama 3 hari berturut-turut. 4. Meminta kepada BPSK menggunakan kewenangannya meminta kepada OJK melakukan fungsinya terhadap PT. Bank Mandiri (persero) untuk melakukan penyelidikan tentang indikasi adanya pencucian uang melakui mesin ATM diseluruh indonesia. 5. Meminta kepada BI (bank indonesia) untuk mencabut izin bank mandiri. 6. Meminta majalah info bank  a membatalkan penghargaan yg agar karna tidak sesuai dengan fakta dilapangan. (Camiel Coesar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.