AW Nofiadi ber peluang jadi Bupati OI lagi.


OGAN ILIR. Liputansumsel.
Com,--Menanggapi adanya pemberitaan di salah satu media lokal di Ogan Ilir pada tanggal 27 April kemarin mengenai telah beredarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Menteri Dalam Negeri, perihal pemecatan AW Nofiadi sebagai Bupati Ogan Ilir (OI) , Febuar Rahman, Kuasa Hukum AW Nofiadi mengatakan Pihaknya belum menerima Pemberitahuan resmi akan Putusan MA tersebut.

” Kita hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi atas putusan yg dimaksud. Jadi saya menganggap belum ada putusan. Kita tunggu saja. Kalau memang ada putusan pasti ada pemberitahuannya”, ujar Febuar saat dimintai tanggapannya,Kamis (27/04).

Lebih lanjut Febuar mengatakan dengan belum adanya pemberitahuan secara resmi dari MA Terkait pengabulan kasasi yang di ajukan Mendagri tersebut maka secara resmi pemecatan Ofi sebagai Bupati yang di pilih langsung oleh rakyat Ogan Ilir saat pilkada kemarin masih tidak sah dan ofi masih berpeluang kembali mendapatkan jabatannya.

” Tentu karena belum adanya pemberitahuan secara resmi tersebut maka pemecatan Ofi sebagai bupati Ogan Ilir masih belum sah dan Peluang Ofi untuk mendapatkan jabatannya kembali sebagai Bupati OI masih terbuka”, jelasnya.

Di tambahkan Febuar bahwa hingga saat ini pihaknya masih sangat yakin bahwa MA akan bersikap Objektif dan adil dalam memutuskan pekara ini.

” Kita yakin bahwa MA akan bersikap adil dan objektif dalam memutuskan pekara ini, karena Jika hukum benar-benar di tegakkan kita sangat yakin akan.menang tapi bila hukum sudah jadi alat atau diperalat untuk merebut kekuasaan maka sudah bisa di pastikan kIta akan kalah”, Pukasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.